• Selasa, 01 Juli 2025

Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Aturan Penyerapan Jagung

Selasa, 01 Juli 2025 - 16.04 WIB
15

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, mendesak pemerintah pusat mengevaluasi aturan penyerapan jagung yang menetapkan batas kadar air maksimal 14 persen.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru menyulitkan petani dan membuat mereka belum bisa menikmati harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp5.500 per kilogram.

"Provinsi Lampung ini merupakan penghasil jagung terbesar keenam di Indonesia. Banyak petani menggantungkan hidupnya dari jagung, selain padi. Kami ingin petani jagung juga bisa merasakan kebahagiaan seperti petani padi yang saat ini bisa menjual hasil panennya Rp6.500 tanpa syarat kadar air," ujar Ahmad Basuki, yang akrab disapa Abas, Selasa (1/7/2025).

Ia menjelaskan, pada Februari hingga April 2025, Bulog sempat menyerap jagung petani dengan harga HPP tanpa mempermasalahkan kadar air. Namun sejak Mei, pembelian dihentikan menyusul surat edaran dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mewajibkan kadar air maksimal 14 persen.

"Petani sangat keberatan dengan syarat ini. Jagung hasil panen mereka umumnya masih memiliki kadar air 34–35 persen. Untuk menurunkannya hingga 14 persen butuh proses panjang dan biaya besar, apalagi saat musim hujan seperti sekarang," lanjut Abas.

Menurutnya, pengeringan secara manual melalui lantai jemur hanya mampu menurunkan kadar air hingga sekitar 17 persen. Sementara untuk mencapai angka 14 persen, petani membutuhkan mesin pengering (dryer) yang jumlahnya masih sangat terbatas di lapangan.

"Kalau beras bisa dibeli tanpa syarat kadar air, kenapa jagung tidak bisa? Ini perlu ditinjau ulang. Kami sudah menjalin komunikasi dengan rekan-rekan di Komisi II DPRD dari provinsi lain seperti Jawa Timur, NTB, dan Jawa Tengah untuk menyuarakan aspirasi bersama ke pemerintah pusat," jelasnya.

Abas mengungkapkan, pihaknya juga telah memanggil Bulog untuk membahas hal ini. Dalam pertemuan tersebut, Bulog menyatakan siap menyerap jagung petani, asalkan ada surat resmi dari Bapanas yang memperbolehkan fleksibilitas kadar air.

Saat ini, harga jagung pipilan kering di tingkat petani Lampung masih bervariasi, berkisar antara Rp3.000 hingga Rp5.500 per kilogram, tergantung kadar air dan kualitas barang.

"Kami harap Bulog dan pemerintah pusat dapat segera mendengar keluhan ini. Jangan sampai petani jagung terus merugi hanya karena persoalan kadar air," pungkasnya. (*)