Sebelas Kendaraan ODOL di Tol Terpeka Diputar Balik

Petugas saat menempelkan stiker pada truk ODOL yang diharuskan putar balik di ruas Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Hutama Karya (Persero) bersama Dinas
Perhubungan (Dishub) setempat berhasil menindak sebelas kendaraan Over
Dimension Over Loading (ODOL) dari 48 kendaraan yang diperiksa dalam operasi
gabungan selama 17-25 Juni 2025, di ruas Tol Terbanggi Besar - Pematang
Panggang - Kayu Agung (Terpeka).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al
Hakim mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Kampanye
Keselamatan Jalan Untuk Indonesia yang digagas oleh Kementerian Perhubungan
(Kemenhub).
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tingginya pelanggaran yang perlu menjadi
perhatian, dimana pada Tol Terpeka, sebelas dari 48 kendaraan adalah Over
Dimension Over Loading,” ungkap dia melalui keterangan tertulis, Selasa
(1/7/2025).
Menurutnya operasi ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bentuk
nyata perlindungan terhadap nyawa pengguna jalan. “Kendaraan Over Dimension Over
Loading bukan hanya merusak
infrastruktur, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan,” ujar
Adjib.
“Contohnya, ada kendaraan bermuatan maksimal 26 ton tapi membawa muatan
hampir dua kali lipat. Beban berlebih ini merusak lapisan jalan dan meninggalkan
jejak permanen yang secara teknis disebut 'rutting', mempercepat kerusakan
infrastruktur yang seharusnya bertahan puluhan tahun,” imbuh Adjib.
Selain operasi manual, Adjib berujar, Hutama Karya juga memperkuat
pengawasan dengan teknologi Weigh-in-Motion (WIM) yang ditempatkan di titik
strategis untuk mendeteksi muatan dan dimensi kendaraan secara otomatis dan
real-time. “Bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, kebijakan putar balik
diterapkan secara tegas,” ucapnya.
Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk mematuhi
ketentuan berkendara dengan menjaga kecepatan 60-100 km/jam, tidak menggunakan
bahu jalan kecuali darurat, serta memastikan kendaraan dalam kondisi prima
tanpa dimensi atau muatan berlebih.
“Kami mengajak seluruh pihak menciptakan jalan tol yang tidak hanya lancar,
tetapi juga aman. Hindari Over Dimension Over Loading, patuhi aturan, karena
satu nyawa saja terlalu berharga untuk dikorbankan,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
1.100 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Diwisuda, Abdul Aziz Raih Summa Cum Laude
Selasa, 01 Juli 2025 -
Realisasi APBD 2024 Capai 83 Persen, Pemkot Bandar Lampung Akui PAD Masih Jadi PR
Selasa, 01 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Aturan Penyerapan Jagung
Selasa, 01 Juli 2025 -
Risky Sofyan Jabat Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung
Selasa, 01 Juli 2025