• Kamis, 03 Juli 2025

DPRD Soroti Banyak Jabatan Kadis di Lamsel Diisi Plt, Bupati Egi: Pelajari Aturan Kemendagri

Rabu, 02 Juli 2025 - 16.42 WIB
244

Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Radityo Egi Pratama, usai melantik sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Lamsel, Rabu (2/7/2025). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Radityo Egi Pratama sebut anggota DPRD harus belajar lagi aturan terkait jabatan Pelaksana tugas (Plt).

Komentar itu dilontarkan Bupati Egi menanggapi sorotan DPRD terkait banyaknya jabatan Kepala dinas (Kadis) di Lampung Selatan yang diisi Plt.

"Dewan suruh pelajari aturan Kemendagri nya gimana kan dewan mengerti. Dewan suruh belajar saja aturan Kemendagri," kata Bupati, usai melantik sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Lamsel, Rabu (2/7/2025).

Lalu terkait pelantikan pejabat definitif sepanjang mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bupati Egi meminta DPRD belajar. "Ya, makanya dipelajari dulu lah, jangan asal ngomong dewan itu, suruh belajar saja," terangnya.

Baca juga : DPRD Soroti Banyaknya Jabatan Kadis di Lampung Selatan Diisi Plt

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Merik Havit singgung fenomena jabatan kepala dinas (Kadis) diisi oleh pelaksana tugas (Plt) saat rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (25/6/2025).

Mulanya Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan, Tirta Saputra menyampaikan, realisasi anggaran pada tahun anggaran 2024.

"Untuk realisasi anggaran belanja operasi dan belanja modal adalah sebesar Rp9.558.563.934 dari total anggaran sebesar Rp10.892.100.800 dengan presentase 94 persen," buka Tirta Saputra.

"Selanjutnya, neraca aset yakni jumlah aset per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.901.569.300. terdiri dari aset lancar Rp4.330.045 dan aset tetap Rp2.515.864.509 aset lainnya sebesar Rp381.400.449," jelas Kepala BKD. (*)