Orang Tua Siswa di Tanggamus Sambut Positif Penghapusan Uang Komite Sekolah

Calon siswa SMAN 2 Kotaagung saat daftar ulang sekolah. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus – Di halaman SMAN 2 Kotaagung, Kabupaten
Tanggamus, deretan calon siswa baru tampak duduk rapi mengenakan seragam SMP
mereka masing-masing. Sebagian membawa map berisi dokumen, sebagian lain tampak
didampingi orang tua yang menenteng payung, tas kresek, dan sebotol air
mineral. Pagi itu bukan sekadar ritual daftar ulang seperti tahun-tahun
sebelumnya, ada suasana baru yang menyelimuti: ringan, lega, dan haru.
Tak terdengar lagi gumaman soal pungutan. Proses daftar ulang berlangsung
cepat dan sederhana, tanpa ada pertanyaan, “Berapa besar bayar sumbangan tahun
ini?”
“Saya sempat tanya ke petugas, benar enggak tahun ini enggak ada uang
komite? Dan jawabannya: iya, gratis. Saya sampai diam sebentar, rasanya seperti
mimpi,” ujar Yani Suhartini (42), warga Kecamatan Kotaagung Timur yang
mendampingi putrinya, lulusan SMPN 1 Kotaagung Timur, daftar ulang.
Yani bukan satu-satunya. Banyak orang tua di Tanggamus yang hari itu
merasakan hal serupa yakni kelegaan yang belum pernah hadir pada awal tahun
ajaran sebelumnya.
Semuanya berkat gebrakan Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, yang resmi menghapus pungutan uang komite bagi
SMA, SMK, dan SLB negeri mulai tahun ajaran 2025/2026.
Langkah ini bukan sekadar janji di atas podium. Pemerintah tengah
memfinalisasi revisi Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 yang selama ini
menjadi dasar pungutan dari orang tua siswa. Begitu revisi diteken, pungutan
dalam bentuk apapun oleh komite sekolah akan dilarang secara tegas.
“Tidak boleh lagi ada pungutan uang komite. Semuanya akan ditanggung oleh
pemerintah,” ujar Gubernur Mirzani dalam pertemuan bersama seluruh kepala
sekolah se-Provinsi Lampung baru-baru ini.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyebut regulasi
baru ini sedang berada di meja akhir Biro Hukum dan akan segera ditandatangani
sebelum tahun ajaran baru dimulai. Tujuannya jelas, memastikan tak ada lagi alasan biaya yang
menghalangi anak-anak menuntut ilmu.
“Tidak boleh ada alasan kekurangan operasional. Semua akan dibiayai melalui
Dana BOS dan APBD. Sekolah tinggal mengelola secara transparan dan akuntabel,”
tegas Thomas.
Kebijakan ini membawa angin segar bagi masyarakat kelas bawah di Tanggamus
seperti petani, nelayan, buruh harian yang selama ini harus memutar otak di
awal tahun ajaran hanya untuk menyekolahkan anak.
Rasid (47), buruh di Kecamatan Wonosobo, mengaku tahun lalu ia terpaksa
menunggak iuran komite karena penghasilannya tak cukup. “Kadang malu sama
sekolah, tapi kalau nggak makan, anak nggak bisa sekolah juga. Sekarang, kami
orang kecil rasanya dihargai,” ujarnya.
Di balik kebijakan ini, Pemerintah Provinsi juga telah menyiapkan alokasi
khusus dalam APBD 2025 untuk membiayai operasional sekolah selama masa transisi
Juli–Desember 2025. Komite sekolah tidak diperkenankan lagi menetapkan
sumbangan wajib. Bantuan dari pihak ketiga seperti CSR atau donatur tetap
diperbolehkan, namun harus benar-benar sukarela dan tanpa tekanan.
Dampaknya akan dirasakan oleh lebih dari 200 ribu siswa di Lampung,
termasuk ribuan anak dari Kabupaten Tanggamus yang tersebar di puluhan sekolah
negeri, dari Pugung hingga Pematangsawa.
Kalangan guru pun menyambut baik langkah ini. Sri Wahyuni, guru di salah
satu SMA negeri di Tanggamus menyebut kebijakan ini membantu meringankan beban
psikologis di sekolah.
“Kami guru sering ikut tidak enak hati kalau ada orang tua belum bisa
bayar. Padahal anaknya pintar dan semangat. Kalau nanti benar-benar gratis,
kami bisa lebih fokus mendidik,” ungkapnya.
DPRD Provinsi Lampung juga menyatakan dukungan penuh terhadap program ini.
Ketua DPRD, Ahmad Giri Akbar, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses
revisi regulasi dan memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan tanpa hambatan.
Hari itu, ketika para calon siswa SMAN 2 Kotaagung pulang dengan wajah
berseri, dan para orang tua melangkah ringan keluar dari gerbang sekolah, ada
satu beban besar yang telah mereka tinggalkan, uang komite.
Dan bagi mereka yang selama ini hanya bisa berharap tanpa suara, kebijakan
ini bukan hanya soal biaya melainkan tentang keadilan, tentang negara yang
hadir di tengah kehidupan rakyatnya, dan tentang impian sederhana: agar
anak-anak mereka bisa sekolah tanpa rasa takut, tanpa utang, tanpa air mata. (*)
Berita Lainnya
-
Serangan Buaya Kembali Terjadi di Tanggamus, Warga Desak Pemerintah Segera Ambil Tindakan
Senin, 30 Juni 2025 -
Lansia di Tanggamus Tewas Diterkam Buaya Saat Buang Air di Sungai Way Semaka
Senin, 30 Juni 2025 -
Satu Jemaah Haji Asal Tanggamus Wafat di Madinah, 386 Jemaah Pulang ke Tanah Air
Senin, 30 Juni 2025 -
Letkol Inf Dwi Djunaidi Mulyono Jabat Dandim 0424/Tanggamus yang Baru
Senin, 30 Juni 2025