• Rabu, 02 Juli 2025

Tiga Tahun Berlalu, Lima BUMD Baru Milik Pemprov Lampung Belum Beroperasi

Rabu, 02 Juli 2025 - 10.33 WIB
40

Kantor Pemprov Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk Pemprov Lampung sejak tahun 2022 lalu, hingga tahun 2025 atau setelah tiga tahun berlalu, belum bisa beroperasi.

Kelima BUMD adalah PT Bumi Agro Lampung Sejahtera yang didirikan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 dan diundangkan pada 8 Agustus 2022.

Lalu, BUMD PT Wisata Lampung Indah yang didirikan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2022 yang diundangkan pada 8 Agustus 2022

Selanjutnya, BUMD PT Lampung Usaha Energi didirikan berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2022 dan diundangkan pada 8 Agustus 2022.

Kemudian BUMD PT Simpul Trans Lampung didirikan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2022 yang diundangkan pada 8 Agustus 2022. Dan terakhir PT Lampung Sarana Karya didirikan melalui erda Nomor 12 Tahun 2022 dan diundangkan pada 31 Desember 2022.

Mengacu kepada perda-perda tersebut, kelima BUMD ini akan menyedot anggaran dari APBD Pemprov Lampung total mencapai Rp140 miliar yang disetorkan dalam bentuk modal dasar.

Modal dasar ini disetorkan secara bertahap dalam jangka waktu enam tahun hingga 2027. Namun, karena kelima BUMD ini belum berjalan maka belum ada anggaran APBD yang disetorkan.

Data dihimpun Kupastuntas.co pada Rabu (2/7/2025), sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang pendirian BUMD PT Bumi Agro Lampung Sejahtera, dalam  Pasal 8 Ayat (1) disebutkan modal dasar perseroan ini sebesar Rp 25 miliar. Modal Perseroan terdiri dari modal pemerintah daerah sebesar 100%.

Selanjutnya, dalam Pasal 11 ayat (1) disebutkan paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau sebesar Rp6.250.000.000 pada saat pendirian harus ditempatkan dan disetor penuh. Ayat (2) menyebutkan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dalam kurun waktu 6 tahun setelah didirikan serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dalam ayat (4) disebutkan penyertaan modal pemerintah daerah pada ayat (l) sebesar Rp25 miliar diserahkan secara bertahap yakni tahun 2022 sebesar Rp 6.250.000.000, tahun 2023 sebesar Rp3.750.000.000, tahun 2024 sebesar Rp3.750.000.000, tahun 2025 sebesar Rp3.750.000.000, tahun 2026 sebesar Rp3.750.000.000 dan tahun 2027 sebesar Rp3.750.000.000.

Penyertaan modal sebesar Rp25 miliar ini juga sama untuk BUMD PT Lampung Usaha Energi, BUMD PT Simpul Trans Lampung dan PT Lampung Sarana Karya.

Khusus untuk BUMD PT Wisata Lampung Indah, penyertaan modalnya paling besar yakni Rp40 miliar.

Penyertaan modalnya bertahap semestinya dimulai pada tahun 2022 sebesar Rp10.000.000.000, tahun 2023 sebesar Rp10.000.000.000, tahun 2024 sebesar Rp5.000.000.000, tahun 2025 sebesar Rp5.000.000.000, tahun 2026 sebesar R5.000.000.000 dan tahun 2027 sebesar Rp5.000.000.000.

Saat ini, Pemprov Lampung masih akan mengumumkan seleksi pengisian atau rekrutmen direksi untuk lima BUMD tersebut. (*)