• Kamis, 03 Juli 2025

Alokasi 1,9 Miliar untuk TPP Pejabat Dikritik, DPRD Minta Pemkot Metro Patuh Edaran Mendagri

Kamis, 03 Juli 2025 - 10.32 WIB
463

Anggota Banggar DPRD Kota Metro, Efril Hadi saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Ketegangan halus namun signifikan mulai terasa dalam dinamika anggaran Pemerintah Kota Metro. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro melalui Badan Anggaran (Banggar) secara resmi meminta Wali Kota Metro untuk mempertimbangkan ulang rencana alokasi hasil efisiensi anggaran, khususnya terkait dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pejabat aparatur sipil negara (ASN).

Anggota Banggar DPRD Metro, Efril Hadi menegaskan bahwa efisiensi anggaran yang dilaporkan mencapai Rp30 miliar tidak sepenuhnya selaras dengan arahan pemerintah pusat, terutama terkait penggunaannya untuk peningkatan TPP.

Dari jumlah efisiensi tersebut, Rp1,9 miliar disebut dialokasikan untuk TPP pejabat, suatu keputusan yang dinilai tidak sejalan dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ.

"Kalau kita baca surat edaran Mendagri itu, salah satu pemanfaatan hasil efisiensi bukan untuk kenaikan TPP. DPRD sudah menyampaikan secara resmi melalui surat agar Pemkot Metro melakukan pengkajian ulang terhadap alokasi tersebut," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/7/2025).

Sorotan anggota komisi II DPRD Kota Metro tersebut mengacu pada dua dokumen penting yang menjadi dasar efisiensi APBD 2025, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri.

Keduanya menekankan perlunya efisiensi belanja daerah, namun juga memberi pedoman tegas bahwa hasil efisiensi seyogianya diprioritaskan untuk program-program strategis kepala daerah, sektor kesehatan, pendidikan, kesejahteraan masyarakat dan yang lebih penting adalah perbaikan infrastruktur.

“Secara pribadi saya melihat, kenaikan TPP memang sah dan mendukung kinerja ASN, tapi timing-nya sangat tidak tepat. Saat daerah sedang berhemat dan infrastruktur dasar masih memerlukan perhatian besar, menaikkan TPP justru bisa menimbulkan kesan elitis,” ucap Efril.

Berdasarkan laporan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang disampaikan ke DPRD, Pemerintah Kota Metro berhasil menghemat sekitar Rp30 miliar dari proses efisiensi anggaran belanja tahun 2025. Namun, porsi Rp1,9 miliar yang dialokasikan untuk peningkatan TPP dinilai tidak sejalan dengan skala prioritas publik.

"Kita paham pentingnya insentif untuk ASN, tapi ketika banyak jalan rusak, fasilitas kesehatan masih minim, dan program unggulan wali kota belum berjalan, maka sebaiknya hasil efisiensi ini dikembalikan kepada rakyat,” ungkapnya.

Kader partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut menjelaskan bahwa DPRD bukan sedang melakukan penolakan terhadap peningkatan kesejahteraan ASN, tetapi lebih pada menyelaraskan arah kebijakan keuangan daerah dengan kebutuhan riil masyarakat.

Dalam pandangan DPRD, keputusan mengalokasikan dana efisiensi ke TPP justru berisiko menyulut ketimpangan persepsi publik sehingga memunculkan polemik baru di kalangan ASN yang bukan pejabat.

Meski menyayangkan alokasi dana efisiensi ke TPP, Efril menegaskan bahwa DPRD tetap berada dalam posisi mendukung program-program strategis Wali Kota Bambang Iman Santoso. Namun dukungan tersebut harus berjalan dalam koridor regulasi dan asas keadilan fiskal.

“Kami mendorong Pemkot untuk memprioritaskan program-program unggulan wali kota, seperti pembangunan infrastruktur berbasis kebutuhan warga, peningkatan layanan kesehatan, dan penurunan angka pengangguran,” jelasnya.

Dalam konteks itu, DPRD meminta agar pemerintah kota menunjukkan fleksibilitas dan responsif terhadap masukan legislatif, mengingat posisi DPRD adalah mitra sejajar dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Apa yang disampaikan DPRD Kota Metro melalui Banggar sejatinya adalah bentuk pengawasan sehat dalam sistem demokrasi lokal. Bukan konfrontasi, melainkan koreksi kebijakan yang berlandaskan naskah normatif pusat dan realitas kebutuhan daerah.

Jika Pemkot Metro benar-benar ingin menghadirkan pemerintahan yang efektif dan berpihak pada rakyat, maka kritik ini mestinya dijadikan pijakan untuk perbaikan. (*)