• Kamis, 03 Juli 2025

BRI Dukung Langkah Kejati Lampung Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

Kamis, 03 Juli 2025 - 11.38 WIB
27

Kantor BRI Cabang Pringsewu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pekerja di Kantor Cabang BRI Pringsewu.

Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh upaya Kejati Lampung. Kami juga aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara ini,” ujar Muh. Syarifudin dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari temuan internal BRI sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip Zero Tolerance to Fraud yang telah dijalankan secara konsisten selama beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA: Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah 17 Miliar

Sebagai tindak lanjut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang diduga terlibat dalam perkara itu.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi BRI,” lanjutnya.

BRI juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut, sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Dalam setiap kegiatan operasional, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta terus memperkuat integritas dan kepercayaan publik,” imbuhnya Syarifudin.

Untuk diketahui sebelumnya, Kejati Lampung melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah Bank BRI cabang Pringsewu, dimana dalam kasus ini terdapat kerugian negara sementara sebesar Rp 17 Miliar

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, menindaklanjuti adanya temuan tersebut pihaknya melakukan penggeledahan di tiga titik diantaranya kantor BRI cabang Pringsewu, dua Rumah milik pekerja BRI yang diduga terlibat dugaan korupsi.

"Dari hasil penggeledahan kami menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen penting yang berkaitan langsung dengan dugaan korupsi tersebut," katanya.

Selain itu pihaknya juga turut mengamankan satu SHGB berupa ruko di Pringsewu, dua SHM berupa tanah di Pringsewu, satu SHM atas tanah di Pesawaran.

Beberapa unit handphone, tas, dua unit mobil serta barang lainnya termasuk uang tunai sebesar Rp559.606.209.39. Dimana nilai taksiran barang yang disita dari hasil penggeledahan mencapai Rp2 Miliar. (*)