• Kamis, 03 Juli 2025

Lima BUMD Baru Sedot APBD 60 Miliar

Kamis, 03 Juli 2025 - 08.29 WIB
29

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru milik Pemprov Lampung diperkirakan akan menyedot dana APBD dengan total sebesar Rp60 miliar jika resmi beroperasi pada tahun 2025.

Saat ini, Pemprov Lampung memiliki lima BUMD baru, yakni PT Bumi Agro Lampung Sejahtera, PT Wisata Lampung Indah, PT Lampung Usaha Energi, PT Simpul Trans Lampung, dan PT Lampung Sarana Karya. Kelima BUMD ini sudah dibentuk sejak tahun 2022, namun hingga kini belum beroperasi.

PT Bumi Agro Lampung Sejahtera didirikan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 dan diundangkan pada 8 Agustus 2022.

PT Wisata Lampung Indah dibentuk berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2022 dan diundangkan pada 8 Agustus 2022.

PT Lampung Usaha Energi didirikan berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2022 dan diundangkan pada 8 Agustus 2022.

Kemudian, BUMD PT Simpul Trans Lampung didirikan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2022 dan diundangkan pada 8 Agustus 2022. Terakhir, PT Lampung Sarana Karya didirikan melalui Perda Nomor 12 Tahun 2022 dan diundangkan pada 31 Desember 2022.

Mengacu pada kelima perda tersebut, BUMD-BUMD ini sedianya akan menyedot dana APBD Pemprov Lampung hingga total Rp140 miliar jika beroperasi sejak tahun 2022. Namun hingga tahun 2025 ini, kelimanya belum beroperasi sehingga belum ada dana APBD yang disetorkan kepada lima BUMD tersebut.

Sementara itu, jika kelima BUMD ini mulai beroperasi pada tahun 2025, maka diperkirakan akan menyerap dana APBD Pemprov Lampung sebesar Rp60 miliar sebagai penyertaan modal dasar. Modal dasar ini akan disetorkan secara bertahap hingga tahun 2027.

Adapun rinciannya, total modal dasar PT Bumi Agro Lampung Sejahtera sebesar Rp11.250.000.000, PT Wisata Lampung Indah Rp15.000.000.000, PT Lampung Usaha Energi Rp11.250.000.000, PT Simpul Trans Lampung Rp11.250.000.000, dan PT Lampung Sarana Karya sebesar Rp11.250.000.000.

Data yang dihimpun wartawan Kupas Tuntas pada Rabu (2/7/2025), berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang pendirian BUMD PT Bumi Agro Lampung Sejahtera, dalam Pasal 8 Ayat (1) disebutkan modal dasar perseroan ini sebesar Rp25 miliar. Modal perseroan terdiri dari modal pemerintah daerah sebesar 100 persen.

Selanjutnya, dalam Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa paling sedikit 25 persen dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, atau sebesar Rp6.250.000.000, pada saat pendirian harus ditempatkan dan disetor penuh. Ayat (2) menyebutkan, penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dalam kurun waktu enam tahun setelah didirikan, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dalam Ayat (4) disebutkan, penyertaan modal pemerintah daerah pada Ayat (1) sebesar Rp25 miliar diserahkan secara bertahap, yakni pada tahun 2022 sebesar Rp6.250.000.000, tahun 2023 sebesar Rp3.750.000.000, tahun 2024 sebesar Rp3.750.000.000, tahun 2025 sebesar Rp3.750.000.000, tahun 2026 sebesar Rp3.750.000.000, dan tahun 2027 sebesar Rp3.750.000.000.

Penyertaan modal sebesar Rp25 miliar ini juga sama berlaku untuk BUMD PT Lampung Usaha Energi, PT Simpul Trans Lampung, dan PT Lampung Sarana Karya.

Khusus untuk BUMD PT Wisata Lampung Indah, penyertaan modal dasarnya paling besar, yakni Rp40 miliar. Modal dasar tersebut disetorkan secara bertahap, yakni pada tahun 2022 sebesar Rp10.000.000.000, tahun 2023 sebesar Rp10.000.000.000, tahun 2024 sebesar Rp5.000.000.000, tahun 2025 sebesar Rp5.000.000.000, tahun 2026 sebesar Rp5.000.000.000, dan tahun 2027 sebesar Rp5.000.000.000.

BUMD PT Bumi Agro Lampung Sejahtera didirikan untuk mendukung pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan potensi pertanian daerah sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah. BUMD ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan pertanian di daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa di bidang pertanian sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Sementara BUMD PT Wisata Lampung Indah diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan potensi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.

Kemudian, BUMD PT Lampung Usaha Energi dimaksudkan untuk mendukung pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan potensi di bidang energi sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.

BUMD PT Simpul Trans Lampung diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan potensi di bidang perhubungan sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.

Sedangkan BUMD PT Lampung Sarana Karya dimaksudkan untuk mendukung pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan potensi di bidang infrastruktur sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan sampai saat ini masih terdapat peraturan daerah (Perda) tentang penyertaan modal dasar untuk lima BUMD baru yang belum terbit.

"Ada Perda pendirian untuk modal dasarnya yang sampai saat ini belum kita terima dan ini akan kita coba pastikan lagi," kata Marindo, pada Rabu (2/7/2025).

Marindo mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan analisa sebelum melakukan pengisian direksi. Analisa tersebut meliputi kebutuhan personel, kesiapan anggaran hingga kantor yang akan digunakan.

"Sekarang sedang dalam proses analisa untuk melakukan pengisian. Jadi sedang dalam proses seperti kesiapan anggarannya, kesiapan personelnya berapa yang dibutuhkan termasuk kantornya ada dimana," kata dia.

Ia menjelaskan, untuk penyertaan modal sendiri telah tertuang dalam Perda pendirian dan nantinya penyertaan modal tersebut akan diberikan oleh Pemprov Lampung melalui APBD.

"Penyertaan modal sudah ada dalam Perda pendirian lima BUMD yang sudah disahkan oleh DPRD kemudian divalidasi oleh Kemendagri. Didalamnya sudah ada pasal terkait besaran modal dasar itu yang akan dipenuhi dari APBD pastinya," jelas Marindo.

Marindo menegaskan, pengisian direksi BUMD dilakukan dengan kehati-hatian sehingga kehadiran BUMD dapat pendukung peningkatan PAD Pemprov Lampung.

"Yang pasti BUMD harus hati-hati dan ada analisa terlebih dahulu hingga pola kerja. Dan ini harus dipastikan siap dulu dan target kita cepat karena dengan adanya BUMD membantu pemerintah daerah melalui bisnisnya," imbuhnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 3 Juli 2025 dengan judul "Lima BUMD Baru Sedot APBD 60 Miliar"