• Jumat, 04 Juli 2025

Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar

Jumat, 04 Juli 2025 - 08.12 WIB
38

Plt Kepala Biro Kesra Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung mengelola anggaran perjalanan umrah dan ziarah wisata rohani tahun 2025 sebesar Rp10,9 miliar lebih.

Diakses dari website sirup.lkpp.go.id pada Kamis (3/7/2025), Biro Kesra Provinsi Lampung mengelola biaya perjalanan umrah tahun 2025 sebesar Rp9.640.000.000. Anggaran ini digunakan untuk memberangkatkan umrah bagi 241 orang.

Selain itu, Biro Kesra Provinsi Lampung juga mengelola anggaran ziarah wisata rohani tahun 2025 senilai Rp1.359.000.000.

Kegiatan ziarah wisata rohani diperuntukkan bagi warga beragama Buddha, Islam, Katolik, Kristen, dan Hindu. Khusus umat Islam, kegiatan ziarah wisata dilakukan dengan mengunjungi makam-makam Wali Songo.

Pada tahun 2024 lalu, Biro Kesra Provinsi Lampung juga mengelola anggaran untuk program umrah gratis sebesar Rp9,6 miliar. Dana ini dialokasikan untuk memberangkatkan masyarakat Lampung yang memenuhi syarat untuk menunaikan ibadah umrah.

Pada tahun yang sama, Gubernur Lampung saat itu, Arinal Djunaidi, menerbitkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/242/B.02/HK/2024 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Calon Peserta Umrah Provinsi Lampung Tahun 2024 yang ditetapkan pada 6 Maret 2024.

Ketua tim verifikasi adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Lampung dan sekretarisnya adalah Kepala Biro Kesra. Tim verifikasi ini bertugas melaksanakan verifikasi terhadap calon peserta umrah dengan kriteria antara lain: Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Provinsi Lampung; masyarakat umum di berbagai bidang yang taat dalam menjalankan agama dan berkeinginan untuk melaksanakan ibadah umrah; ASN/TNI/Polri yang memiliki loyalitas dan berdedikasi tinggi sebagai abdi negara dan tidak mendapat hukuman disiplin ringan, sedang, maupun berat; serta pengurus masjid atau pimpinan lainnya yang sesuai dengan profesi calon peserta.

Dalam melakukan verifikasi, tim mempertimbangkan unsur prestasi, dedikasi, peran dalam masyarakat, komitmen, dan dukungan yang bersangkutan terhadap pembangunan daerah.

Selain itu, Arinal Djunaidi saat itu juga menerbitkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/268/B.02/HK/2024 tentang Penetapan Nama-Nama Peserta Wisata Rohani Provinsi Lampung Tahun 2024.

Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, sebanyak 300 orang diberangkatkan mengikuti wisata rohani. Mereka berasal dari Bandar Lampung, Lampung Selatan, Tanggamus, Pesawaran, Metro, Lampung Tengah, Pringsewu, Lampung Timur, Lampung Barat, Jakarta Selatan, dan Pesisir Barat.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Kesra Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari, saat dihubungi tidak bersedia memberikan komentar terkait dengan anggaran umrah dan wisata rohani tersebut.

Yuri mengatakan dirinya masih belajar terkait dengan fungsi dan tugas di Biro Kesra karena baru diangkat menjadi Plt Biro Kesra beberapa hari lalu.

“Saya masih belajar tugas dan fungsi. Karena saya belum paham, menunggu pegawainya. Pegawai yang membidangi sedang DL (dinas luar). Saya belum dijelaskan, jadi belum bisa jawab,” kata Yuri, pada Kamis (3/7/2025). (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 4 Juli 2025 dengan judul “Biro Kesra Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar”