Misteri Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati dengan Korban

Ujang Syafruddin tak berkutik saat ditampilkan dalam Konferensi Pers di Polsek Jati Agung.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim gabungan Jatanras Polda Lampung bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Jati Agung berhasil menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang sopir travel bernama Arika Erwin (38) alias Ari. Korban merupakan warga Desa Sindang Marga, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.
Jenazah korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di bawah jembatan Kota Baru, Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, pada Minggu (29/6/2025). Penemuan mayat itu sempat menggegerkan warga sekitar dan membuat polisi segera membentuk tim untuk memburu pelaku.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menejelaskan terkait penangkapan pelaku yang diketahui bernama Ujang Syapruddin, warga Desa Wayhui, Kecamatan Jati Agung. Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB di kediaman pelaku.
"Tim gabungan dari Jatanras Polda Lampung, Tekab 308 Polres Lampung Selatan, dan Polsek Jati Agung berhasil mengamankan pelaku Ujang Syapruddin di rumahnya. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari pasca penemuan korban," ungkap AKBP Yusriandi dalam konferensi pers di Mapolsek Jati Agung pada Sabtu (5/7/2025).
Usai ditangkap, tim gabungan juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kejahatan yang dilakukan.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain satu unit ponsel merek OPPO milik korban, satu rompi, sebuah tas selempang, dompet berisi identitas pelaku seperti KTP, SIM, serta kartu anggota Subbintal PT Pama Persada Nusantara," jelasnya
Selain itu, mobil korban jenis Toyota Agya yang sebelumnya ditemukan di daerah Bukit Kencana, Bandar Lampung, juga turut diamankan.
Setelah diamankan, pelaku langsung diinterogasi oleh petugas. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.
"Pelaku mengaku telah merampok dan membunuh korban Arika Erwin. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Jati Agung untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan, pembunuhan tersebut terjadi karena pelaku sakit hati atas ucapan korban yang dianggap menghina dirinya.
Kejadian bermula ketika pelaku memesan jasa travel korban untuk diantar dari Way Hui ke Bukit Kemuning, Lampung Utara, pada Sabtu (28/6/2025) malam.
"Pelaku dijemput korban di Jalan Airan Raya, Way Hui, sekitar pukul 19.10 WIB. Mereka sempat menuju ke arah Gedung Harapan untuk menjemput penumpang lain," kata Yusriandi.
Di perjalanan, pelaku yang duduk di samping korban sempat berbincang dan menyampaikan keinginannya. Namun, jawaban korban justru dianggap menghina, terutama karena menyangkut usia pelaku yang sudah lanjut.
"Karena merasa dihina, pelaku meminta korban berhenti dengan alasan buang air kecil. Setelah kembali ke dalam mobil, pelaku pindah duduk ke kursi belakang supir," jelasnya.
Saat berada di kursi belakang, pelaku melihat ada tali tambang di mobil korban. Ia lalu menjerat leher korban dari belakang hingga korban tewas.
"Korban sempat berusaha melawan, tetapi karena tidak siap, korban akhirnya meninggal dunia. Setelah itu, jasadnya dibuang ke bawah jembatan di Jati Agung," ungkap Kapolres.
Setelah membuang korban, pelaku melarikan diri dengan membawa mobil Toyota Agya milik korban, uang tunai Rp300 ribu, dan satu unit telepon genggam OPPO.
Atas perbuatannya, Ujang Syapruddin dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Kapolres memastikan pihaknya akan mengusut tuntas perkara ini hingga ke proses hukum.
"Kami pastikan kasus ini akan kami tuntaskan. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," tegas AKBP Yusriandi.
Sebelumnya diketahui, korban Arika Erwin yang berprofesi sebagai sopir travel ditemukan tewas pada Minggu pagi pekan lalu. Warga sekitar menemukan jenazahnya tergeletak di bawah jembatan daerah Jati Agung dengan kondisi luka parah diduga akibat kekerasan. (*)
Berita Lainnya
-
Kostiana Ajak Warga Bandar Lampung Bangkitkan Semangat Kebangsaan Lewat Sosialisasi Pancasila
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Universitas Saburai Lepas 199 Mahasiswa KKN di Lampung Selatan, Rektor: Jadilah Pembawa Solusi Bagi Masyarakat
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Suzuki Persada Lampung Raya Resmi Serahkan 20 Unit Suzuki Fronx kepada Pelanggan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025