• Minggu, 06 Juli 2025

Jumlah PBI BPJS Kesehatan Berkurang, DPRD Lampung: Sering Non-aktif

Minggu, 06 Juli 2025 - 14.57 WIB
22

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengungkapkan jika salah satu sektor pembangunan manusia di Provinsi Lampung adalah mewujudkan masyarakat yang sehat.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo mengatakan, masyarakat sehat adalah masyarakat yang mudah menjangkau asas kesehatan.

"Lahirnya BPJS ini kan untuk memudahkan masyarakat mengakses kesehatan baik dari faskes pertama di Puskesmas ke rumah sakit tipe B atau tipe C kemudian sampai pada rumah sakit yang ke tipe A," kata Deni, saat dimintai keterangan, Minggu (6/7/2025).

Ia mengungkapkan, Provinsi Lampung memiliki kesulitan masalah PBI BPJS KIS yang dibayar oleh pemerintah yang seringkali nonaktif.

"Ini juga salah satu PR kita, komisi 5 beberapa kali melakukan RDP dengan BPJS langsung termasuk dengan Dinas Kesehatan untuk mempertanyakan bagaimana ketersediaan BPJS  untuk masyarakat Provinsi Lampung," katanya.

Deni mengatakan jika masalah yang kerap ditemui adalah  ketika BPJS tidak dipergunakan oleh masyarakat maka BPJS dinonaktifkan.

Baca juga : Peserta BPJS Kesehatan Gratis Ditanggung Pemprov Lampung Terus Berkurang, Ikut Bayar Iuran Peserta Mandiri Rp 7 Ribu per Bulan

Menurutnya, Pemprov Lampung telah melakukan beberapa strategi seperti yang dilakukan oleh RSUD Abdul Moeloek ketika masyarakat dalam kondisi darurat dan BPJS tidak aktif maka tetap bisa melakukan pengobatan.

"Tetap melakukan beberapa administrasi sebetulnya tapi administrasi tersebut menjadi hal yang nomor dua. Hal yang utama bagaimana menyelamatkan keselamatan masyarakat karena itu adalah hukum tertinggi," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan jika BPJS yang dibayar pemerintah kerap kali tidak tepat sasaran. Dimana masyarakat yang punya hak menerima BPJS PBI yang dibayar oleh pemerintah adalah masyarakat yang betul-betul tidak mampu dalam hal ini masyarakat yang secara ekonomi di bawah rata-rata.

"Untuk itu, kita menghimbau kepada masyarakat kalau dia memang mampu dan dia masuk dalam BPJS yang dibayarkan pemerinta sebaiknya mengundurkan diri dari penerima manfaat," terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemprov Lampung memberikan subsidi kepada masyarakat yang membayar BPJS secara mandiri sebesar Rp7.000 agar meringankan beban masyarakat.

Persoalan selanjutnya adalah masyarakat pengguna BPJS mandiri ketika BPJS tidak digunakan dia akan dikenakan denda dan harus membayar lunas iuran dan denda.

"Ketika 45 hari kemudian baru bisa dipergunakan, kalau di bawah 45 hari pengguna BPJS tersebut menunggak BPJS maka dia akan mendapatkan denda pelayanan nah ini kita minta BPJS itu melakukan review ulang terhadap peraturan yang mengatur soal denda," katanya.

Menurutnya, denda tunggakan dan denda pelayanan sangat memberatkan masyarakat.

"Kalau memang denda iuran dihapus kan saya yakin masyarakat Provinsi Lampung bersedia menggunakan BPJS mandiri bisa jadi nanti penerima manfaat yang di bayarkan pemerintah lebih rendah," tutupnya. (*)