• Minggu, 06 Juli 2025

Peserta BPJS Kesehatan Gratis Ditanggung Pemprov Lampung Terus Berkurang, Ikut Bayar Iuran Peserta Mandiri Rp 7 Ribu per Bulan

Minggu, 06 Juli 2025 - 11.07 WIB
30

Peserta BPJS Kesehatan Gratis Ditanggung Pemprov Lampung Terus Berkurang. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III yang ditanggung Pemprov Lampung terus berkurang. Jika sebelumnya mencapai 180 ribu warga, saat ini berada di bawah 180 ribu orang. 

Informasi dihimpun kupastuntas.co, awalnya kuota peserta PBI BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemprov Lampung diperkirakan sebanyak 180 ribu warga. Namun, saat ini hanya tersisa sekitar 80 ribu orang. 

Mantan Kabid Umum BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Dodi Sumardi, saat dihubungi pada Minggu (6/7/2025) mengatakan bahwa peserta PBI BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemprov Lampung kini berada di bawah 180 ribu orang. 

"PBI BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung yang ditanggung Pemprov Lampung kini di bawah 180 ribu. Karen setiap bulan selalu ada perubahan. Misalnya ada yang meninggal dunia atau sudah masuk kategori mampu maupun alasan lainnya,” kata Dodi melalui WhatsApp (WA). 

Dodi mengatakan, Pemprov Lampung membayar sebesar Rp42 ribu untuk setiap peserta PBI BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung. 

"Pemprov membayar sebesar Rp42 ribu per bulan untuk setiap peserta PBI BPJS Kesehatan. Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan subsidi sebesar Rp7 ribu kepada peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III. Jadi setiap peserta mandiri hanya membayar sebesar Rp35 ribu dari total Rp42 ribu per bulan,” kata Dodi, yang kini sudah pindah tugas di BPJS Kesehatan Palembang. 

Saat ditanya berapa jumlah total peserta PBI BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemprov Lampung tahun 2025 ini, Dodi mengaku tidak tahu pasti jumlahnya karena saat ini sudah bertugas di BPJS Kesehatan Palembang. 

"Coba nanti konfirmasi ke Bang Nando atau Pak Ozan ya. Mereka dulunya pendampaing saya yang tahu data pastinya,” saran Dodi.  

Untuk diketahui, aturan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 tentang pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. (*)