• Rabu, 09 Juli 2025

Sah, Supriyadi Resmi Jabat Plh Sekda Kota Metro

Senin, 07 Juli 2025 - 08.45 WIB
1.3k

Walikota Metro, H. Bambang Iman Santoso saat memimpin Sertijab Plh. Sekda Kota, Senin (7/7/2025). Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota Metro resmi menunjuk M. Supriyadi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro. Serah terima jabatan dilakukan di ruang kerja Wali Kota Metro, H. Bambang Iman Santoso, Senin (7/7/2025).

Dari pantauan Kupastuntas.co, upacara sertijab Plh Sekda dipimpin langsung oleh Walikota Metro dengan disaksikan sejumlah pejabat Pemkot setempat.

Jabatan Sekda yang sebelumnya dipegang oleh Ir. Bangkit Haryo Utomo kini dialihkan kepada M. Supriadi, yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ir. Bangkit Haryo Utomo mendapat penugasan baru sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Sementara itu, M. Supriyadi akan menjalankan tugas sebagai Plh Sekda hingga ada penunjukan pejabat definitif.

Saat dikonfirmasi usai pelaksanaan serah terima, Ir. Bangkit tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Sementara itu, M. Supriyadi menyampaikan bahwa statusnya sebagai pelaksana harian tidak memiliki kewenangan penuh seperti pejabat definitif.

"Plh itu namanya pelaksana harian, artinya bukan definitif. Segala sesuatu yang sifatnya prinsip atau kebijakan yang sifatnya prinsip, saya akan lapor kepada kepala daerah,” kata dia.

Supriyadi juga menerangkan bahwa sebagai Plh, dirinya tidak bisa memutuskan segala persoalan yang bersifat prinsip. Ia mengaku akan tetap patuh pada aturan dan perundang-undangan.

"Tidak bisa serta-merta saya sendiri yang memutuskan. Tugas ini akan saya laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tupoksi Sekda,” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya akan tetap menjalankan tugas sebagai Kepala BPKAD sembari mengemban tanggung jawab sebagai Plh Sekda.

Penunjukan Plh Sekda dilakukan untuk memastikan keberlangsungan fungsi koordinasi pemerintahan daerah, pelayanan administratif, serta pelaksanaan program-program prioritas di lingkungan Pemkot Metro. (*)