Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan

dokter Chatrina Andriyani bersama dokter I Putu Suwartama saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (7/7/2025). Foto: Detik.com
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Persidangan kasus penembakan kepada tiga Polisi di Kabupaten Way Kanan Lampung terus berlanjut, kali ini Majelis Hakim mendatangkan dua ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bandar Lampung. Dari persidanngan itu terungkap jenis luka akibat tembakan yang menyebabkan ketiga korban meregang nyawa.
AKP Anumerta Lusianto
Yang pertama, Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusianto ternyata gugur setelah mengalami luka tembak di bagian dada yang tembus ke jantung dan paru usai ditembak Kopda Bazarsah. Saat penggerebekan, dia tidak memakai rompi anti peluru.
Hal ini diungkapkan oleh ahli forensik dari RS Bhayangkara Lampung dokter Chatrina Andriyani bersama dokter I Putu Suwartama di hadapan majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (7/7/2025).
"Korban atas nama Lusianto meninggal dunia akibat luka tembak yang mengenai dada tembus ke jantung dan paru korban," kata dokter Chatrina, dikutip dari Detik.com, Selasa (8/7/25).
Kata dokter Chatrina, saat dia menerima jenazah korban AKP Lusianto, saat itu ia hanya memakai seragam dan tidak mengenakan rompi anti peluru atau sejenisnya.
Awal pemeriksaan pihaknya melakukan radiologi untuk melihat pelurunya bersarang di AKP Lusiyanto ditembak di bagian dada yang tembus ke jantung dan paru - paru. Proyektil tersebut bersarang di tulang iga belakang yang membuat organ vitalnya, paru-paru dan jantung rusak sehingga membuat korban meninggal dunia.
"Saat tertembak di bagian dada, proyektil sepanjang 1,7 cm menembus paru paru dan jantung korban. Ada pendarahan massif di paru-paru sebelah kiri dan pendarahan ringan di jantung. Kemudian proyektil tersebut terakhir tertanam di tulang iga belakang," jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan bagian dalam, kata Chatrina, ditemukan resapan darah di otot kanan dada hingga ke usus halus. Lalu ditemukan serpihan proyektil di tulang iga belakang dan penggantung usus.
"Proyektil yang masuk ke tubuh korban ada sebagian pecah dan lalu bersarang di iga belakang," jelasnya.
Sementara itu, untuk pemeriksaan luar ditemukan bengkak di puncak bagian kepala kiri korban dan luka memar di lengan kanan atas.
"Itu adalah ciri-ciri luka tembak masuk," katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia menyimpulkan bahwa luka tembak yang dialami Lusianto adalah luka tembak jarak jauh.
"Luka tembak masuk jarak jauh. Lalu proyektil tidak menembus tubuh dan bersarang di iga belakang," ujarnya.
Sementara itu majelis hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan di dalam persidangan bahwa AKP Lusianto ditembak dua kali oleh terdakwa Kopda Bazar.
"Dalam keterangan BAP terdakwa ini, sebelum peluru kedua menembus dada korban Lusianto, terdakwa menembakkan tembakan dua kali ke kepada korban namun satu gagal dan satu mengenai dada korban," ujarnya.
Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta
Selanjutnya, untuk Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta tewas dengan luka tembak di bagian bibir bawah yang menembus ke tulang iga belakang.
dr Chatrina Andriyani menjelaskan bahwa Briptu Anumerta Ghalib tewas setelah mengalami luka tembak di bagian bibir kiri bawah dan tembus ke sela tulang bagian belakang tulang iga tiga dan empat bagian kanan.
"Luka tembaknya di bagian bibir bawah sebelah kiri lalu masuk ke bagian atas di daerah otot bibir kena bagian gusi dan tulang lidah, lalu ke rongga mulut sampai ke tulang leher depan. Lalu bersarang disela tulang iga tiga dan empat belakang bawah sebelah kanan," ujarnya.
Proyektil yang menembus itu membuat bekas saluran tembakan sepanjang 19 cm dengan kemiringan turun sekitar 25 derajat.
"Akibat tembakan tersebut membuat saluran sepanjang 19 cm dari bawah bibir sebelah kiri sampai ke sela tulang iga ketiga dan keempat di bagian belakang sebelah kanan," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Putri Maya Rumanti mengatakan bahwa ada keterangan yang menyebutkan bahwa terdakwa Kopda Basar menembak Ghalib dengan posisi tiarap.
Menurut Putri, aksi penembakan dengan posisi tiarap itu adalah kebohongan. Sebab dari keterangan forensik luka Ghalib justru tembus dan turun ke bawah.
"Jelas kalau terdakwa itu menembak korban dari posisi berdiri dan nggak mungkin berdiri dengan posisi tiarap atau gaya rembo. Proyektilnya itu tembus ke bawah. Nggak masuk akal kalau dari bawah dia (Kopda Bazar) nembak, dia (Kopda Bazar) bukan sniper ada kebohongan terdakwa di sini. Kalau posisi terdakwa tiarap, logikanya posisi peluru mengarah ke atas," katanya.
Bripka Anumerta Petrus Apriyanto
Terakhir, untuk Bripka Anumerta Petrus Apriyanto gugur setelah mengalami luka tembak di mata kiri. Selain itu, terdapat juga luka akibat benda tumpul di pipinya.
"Dapat saya jelaskan di sini (persidangan) sebab kematian pada korban Petrus karena luka tembak yang mengenai mata kiri yang menyebabkan memar di dahi kanan dan kiri, patah tulang mata kanan, dan kiri, tulang pelipis dan menembus tulang tengkorak yang menyebabkan korban meninggal di tempat," jelas dr I Putu Suwartana.
Menurutnya, luka tembak yang dialami korban Petrus cukup parah. Tembakan yang diletuskan oleh Kopda Basar ke almarhum Petrus mengenai mata kiri korban yang serpihannya tembus ke batang otak yang membuat korban tewas di tempat.
"Akibat tembakan tersebut ada pendarahan dari hasil pemeriksaan dalam pada tulang tengkorak korban. Ledakan tersebut membuat tempurung kepala korban pecah," ungkapnya.
Dijelaskan I Putu, dari tembakan yang mengenai mata kiri korban terdapat pecahan proyektil di bagian kepala korban. Peluru menembus mata kiri dan berhenti sebelum menembus tulang tengkorak. Putu memastikan bahwa peluru tidak sampai menembus tulang otak melainkan hanya menimbulkan retakan.
"Tulang otak itu tebal sehingga peluru tidak sampai tembus. Namun, akibat tembakan tersebut bola mata kiri korban Petrus hancur dan pendarahan serta yang paling vital membuat korban meninggal adalah rusaknya otak," jelasnya.
Diduga penembakan yang dilakukan terdakwa Kopda Basar terhadap korban Petrus dilakukan dari jarak dekat.
"Ada yang menarik yang mulia selain luka tembak yang dialami Petrus, terdapat juga luka akibat benda tumpul di bagian pipi kirinya," kata dr Chatrina.
Menurutnya, luka yang terdapat di bagian pipi kiri Petrus itu bukan saat dia meninggal dunia, tetapi sebelum ia tewas tertembak atau masih dalam keadaan hidup.
"Kami tidak tahu luka di pipi kiri tersebut terjadi kapan. Tapi dapat dipastikan luka itu karena benda tumpul sebab berbeda jika luka itu setelah kena tembakan," ujarnya.
Menanggapi luka benda tumpul yang terdapat di pipi Petrus, kuasa hukum dari keluarga korban Putri Maya Rumanti mengatakan berdasarkan dari informasi warga di sekitar judi sabung ayam bahwa almarhum Petrus dan terdakwa Kopda Bazarsah ada ribut mulut.
"Untuk ribut mulutnya tidak tahu mengenai apa. Keributannya juga tidak diketahui apakah sebelum penggerebekan atau bagaimana sehingga ada luka di bagian pipi kiri korban Petrus," katanya.
Namun, Putri tidak mengetahui mengenai luka benda tumpul yang dialami Petrus. Luka tersebut juga apakah sebelum penggerebekan atau sebelumnya ia juga tidak tahu.
"Warga sekitar bilang antara korban Petrus dan terdakwa memang ada ribut tapi tidak tahu soal apa," katanya.
"Apakah mengenai judi sabung ayam ini yang sudah diingatkan berkali-kali atau masalah lain saya juga kurang tahu," sambungnya.
Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Senin (30/6/2029) tiga keluarga korban penembakan yang dilakukan Kopda Bazarsah di Way Kanan Lampung, meminta kepada majelis hakim untuk menghukum mati terdakwa. Hal ini diungkapkan oleh dua istri korban dan ibu kandung anggota Polsek Negara Batin dalam persidangan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, menghadirkan tiga orang saksi dari keluarga korban yakni istri Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, istri Aipda Anumerta Petrus, dan ibu Briptu Anumerta Ghalib.
Ketiganya datang sambil membawa ketiga foto almarhum. Ketiganya datang untuk memberikan keterangan dan meminta keadilan kepada majelis hakim.
Sasnia istri dari AKP Anumerta Lusiyanto meminta kepada majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto meminta terdakwa Kopda Bazarsah dihukum mati.
"Saya minta terdakwa dihukum mati karena dia (terdakwa) telah menghilangkan nyawa suami saya yang merupakan tulang punggung keluarga kami yang mulia," katanya sambil menangis.
Hal senada disampaikan istri almarhum Aipda Anumerta Petrus yakni Milda Dwiyani yang meminta majelih hakim untuk menghukum Kopda Bazarsah dengan hukuman mati.
"Saya minta terdakwa dihukum yang seberat-beratnya. Dihukum mati yang mulia. Karena perbuatanya saya harus kehilangan suami dan anak saya kehilangan sosok ayahnya. Anak saya masih 6 bulan dan suami saya adalah tulang punggung keluarga," ucapnya sambil menangis.
Sama halnya dengan ibu dari almarhum Briptu Anumerta Ghalib yakni Suryanina yang meminta Kopda Bazarsah dihukum mati karena dia telah membunuh anak laki satu-satunya secara biadab.
"Dia anak laki-laki saya satu-satunya. Dia tulang punggung saya karena baru satu bulan ayahnya meninggal dan dia meninggal dengan cara ditembak secara biadap oleh terdakwa," ungkapnya.
Setelah mengungkapkan hal tersebut di hadapan majelis hakim. Ketiganya pun bersujud memohon agar Koda Bazarsah dihukum mati agar mereka mendapatkan keadilan atas kematian para korban.
Kopda Bazarsah Minta Maaf
Menanggapi permintaan itu, Kopda Bazarsah meminta maaf kepada keluarga tiga polisi yang tewas usai ditembaknya. Dengan suara bergetar dan sambil menahan tangis, Kopda Bazar menyampaikan permohonan maafnya setelah melihat tiga saksi dari korban yang mana dua di antaranya istri almarhum Lusianto dan Petrus serta ibu Ghalib bersujud memohon keadilan kepada majelis hakim di Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
"Saya meminta maaf atas apa yang saya perbuat. Saya siap menanggung konsekuensi atas apa yang saya perbuat," katanya sambil menahan tangis di hadapan majelis hakim. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Buka SMA Siger Bandar Lampung, Sekolah Gratis untuk Warga Tidak Mampu
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pembangunan GOR Siger Tahap ll Dianggarkan Rp 5 Miliar, Target Rampung Akhir Tahun 2025
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Buka Seleksi Terbuka JPTP Kepala Biro Kesra, Berikut Jadwalnya
Selasa, 08 Juli 2025 -
PGN Dorong Digitalisasi Petani Karet Pagardewa, Pencatatan Hasil Panen Karet Makin Praktis dan Akurat
Selasa, 08 Juli 2025