• Rabu, 09 Juli 2025

Harga LPG 3 Kg Mahal, Disdag Minta 220 Pangkalan di Metro Batasi Penjualan ke Pengecer

Rabu, 09 Juli 2025 - 13.18 WIB
82

Kabid Perdagangan Disdag Kota Metro, Eni Purwati, saat diwawancarai, Rabu (9/7/2025). Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Perdagangan (Disdag) meminta seluruh pangkalan LPG bersubsidi di wilayahnya untuk tidak menjual gas 3 kilogram (Kg) ke warung pengecer.

Hal ini menyusul maraknya temuan harga gas melon yang melambung tinggi di tingkat pengecer dan jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp20.000 per tabung seperti yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Syahri Ramadhan, melalui Kepala Bidang Perdagangan, Eni Purwati mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pendampingan bersama pihak Pertamina dan Hiswana Migas guna memperkuat pengawasan distribusi LPG subsidi agar tetap tepat sasaran.

"Kami sudah mendampingi perwakilan Pertamina dan koordinator lapangan dari agen gas di Kota Metro. Kami bersama-sama melakukan monitoring ke sejumlah agen, karena memang saat ini ada dua tambahan agen baru," kata Eni, saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).

Dengan penambahan dua agen tersebut, kini terdapat tujuh agen gas LPG 3 kilogram yang beroperasi di Kota Metro dan mendistribusikan pasokan ke 220 pangkalan resmi.

"Kami minta agar para agen segera memberikan data terbaru tentang pangkalan-pangkalan yang mereka pasok. Ini penting untuk menghindari tumpang tindih distribusi dan memastikan semua wilayah mendapatkan alokasi yang merata," ungkapnya.

Namun, yang menjadi sorotan tajam Disdag adalah praktik penjualan dari pangkalan ke warung pengecer, yang kerap mengakibatkan harga gas melon melambung jauh dari HET.

Untuk diketahui, HET gas LPG 3 kilogram di Kota Metro sebesar Rp20.000 per tabung, namun di tingkat pengecer harga bisa melonjak menjadi Rp23.000 hingga Rp27.000 per tabung.

"Secara aturan, distribusi LPG bersubsidi bersifat berjenjang: dari Pertamina ke agen, lalu ke pangkalan, dan langsung ke konsumen rumah tangga sasaran. Jika pangkalan malah menjual ke pengecer, maka kontrol harga hilang, dan ini merugikan masyarakat,” tegas Eni.

Ia menegaskan bahwa gas LPG 3 kilogram adalah barang subsidi dari pemerintah yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro. Jika jalur distribusi resmi diselewengkan, maka dampaknya langsung terasa di masyarakat, baik dari sisi harga maupun ketersediaan stok.

"Warung-warung pengecer itu tidak terikat regulasi dan tidak diwajibkan menjual sesuai HET. Maka wajar kalau harganya liar, dan ini tentu menyalahi prinsip subsidi yang semestinya berpihak pada masyarakat kecil,” tambahnya.

Dinas Perdagangan juga meminta agar masyarakat tidak membeli gas LPG 3 kilogram dari pengecer, dan hanya membeli langsung di pangkalan resmi untuk mendapatkan harga sesuai HET.

Disdag Kota Metro menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya terhadap pangkalan-pangkalan yang kedapatan menjual ke pengecer.

"Kami akan turunkan tim untuk melakukan sampling harga dan stok di lapangan. Jika terbukti ada pangkalan yang melanggar aturan, kami akan rekomendasikan sanksi kepada agen untuk mencabut pasokan ke pangkalan tersebut," tegasnya.

Penambahan dua agen gas baru di Metro juga mendorong Disdag melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi LPG subsidi.

Menurut Eni, selain pengawasan penyaluran, diperlukan juga transparansi data dari agen agar proses distribusi dapat diawasi secara real-time.

"Kami akan membuat sistem pelaporan yang lebih ketat dan transparan. Agen harus menyampaikan secara rutin data pangkalan aktif, distribusi harian, dan wilayah jangkauan agar tidak ada penyimpangan," bebernya.

Dengan total 220 pangkalan tersebar di lima kecamatan, Disdag Metro optimistis pasokan gas bersubsidi sebenarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan warga. Namun, praktik-praktik spekulatif dari sejumlah oknum dalam rantai distribusi dinilai menjadi penyebab utama kelangkaan dan kenaikan harga.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran harga atau penjualan yang tidak sesuai prosedur.

"Kalau ada pangkalan yang tidak melayani warga atau malah menjual ke warung pengecer, laporkan ke kami. Kita butuh partisipasi masyarakat agar distribusi gas subsidi ini benar-benar tepat sasaran," tambahnya.

Dinas Perdagangan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran dalam distribusi gas LPG 3 kilogram.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang Pemkot Metro dalam menjaga stabilitas harga dan menjamin akses energi yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan.

"Gas LPG 3 kilogram adalah komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketika distribusinya disalahgunakan, maka yang paling dirugikan adalah warga kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat," tandasnya.

Disdag bersama stakeholder terkait diharapkan memperkuat sistem pengawasan berbasis data, sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam kontrol harga dan distribusi. Jangan biarkan gas bersubsidi menjadi barang dagangan liar yang diperdagangkan seenaknya di pasar gelap. (*)