Pasar Tematik Lumbok Seminung Belum Punya Pengelola Tetap, Baru Setor 5 Juta ke Pemda
Rabu, 09 Juli 2025 - 16.50 WIB
86

Pasar Tematik Lumbok Seminung, di Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat. Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pengelolaan Pasar Tematik Lumbok
Seminung, di Kecamatan Lumbok Seminung, masih menghadapi berbagai persoalan,
mulai dari status pengelola sementara dan ketiadaan payung hukum berupa
Peraturan Daerah (Perda).
Hingga saat ini, pengelolaan pasar tersebut masih ditangani oleh Kelompok
Sadar Wisata (Pokdarwis) Seminung Mupakat Tematik, yang ditunjuk sementara oleh
Camat berdasarkan surat penugasan dari Bupati Lampung Barat.
“Sudah ada surat penugasan dari Bupati bahwa camat menunjuk pengelola
sementara sampai dibentuk pengurus tetap. Sementara itu, Perda-nya masih dalam
proses penyusunan,” ujar Camat Lumbok Seminung, Erwin, saat dikonfirmasi
melalui sambungan WhatsApp, Rabu (9/7/2025).
Sebanyak 40 anggota Pokdarwis saat ini menjalankan operasional pasar
tematik yang memiliki luas sekitar 8 hektare tersebut. Namun, mereka belum
mendapatkan gaji tetap dan hanya menerima honor dari hasil pemasukan tiket
masuk yang sebagian telah disetorkan ke Pemerintah Daerah.
“Honor mereka berasal dari tiket masuk. Bulan lalu, kami sudah menyetor
Rp5 juta ke Pemda melalui Dinas Pariwisata,” jelas Erwin.
BACA JUGA: Pasar
Tematik Lumbok Seminung Diresmikan, Dorong Pertumbuhan Wisata dan Ekonomi Lokal
Meski demikian, hingga kini retribusi parkir belum dikelola secara resmi.
Camat menyebut bahwa koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) masih dalam
tahap awal. “Dari Dishub belum diambil. Saya juga belum tahu detail teknisnya
karena ini baru mulai diterapkan,” tambahnya.
Untuk tarif, disebutkan bahwa harga tiket masuk yang berlaku saat ini
adalah Rp5.000 per orang. Sedangkan tarif parkir sebesar Rp3.000 untuk
kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
Namun, sebelumnya sempat terjadi kebingungan di kalangan masyarakat
karena tarif tiket masuk sempat digabung dengan tarif parkir dan mencapai
Rp20.000. “Awalnya masyarakat belum mengerti. Dulu tiket masuk dan parkir
digabung. Sekarang sudah dipisah dan sedang dilakukan penyesuaian tarif,”
terangnya.
Honor yang diterima anggota Pokdarwis pun beragam. Menurut Erwin,
besarannya ditentukan berdasarkan produktivitas masing-masing anggota.
“Rata-rata honor mereka berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan,
tergantung kinerja,” ungkapnya.
Meski sudah berjalan beberapa waktu, pengelolaan pasar ini juga menuai
kritik karena tidak adanya transparansi data kunjungan wisatawan. Saat diminta
menyampaikan data konkret, Camat Erwin tidak memberikan informasi jelas dan
justru mengarahkan agar melihat langsung ke lokasi.
“Data konkret kunjungan? Lihat saja langsung ke pasar tematik,” ujarnya
singkat. Saat diminta untuk memberikan data, Erwin mengatakan hal tersebut
bukan menjadi tanggung jawabnya. “Itu bukan kewenangan saya. Tugas saya hanya
membentuk Pokdarwis sesuai perintah,” katanya.
Erwin mengaku hanya menjalankan instruksi pimpinan. “Kita hanya
melaksanakan jika ada perintah dari atasan. Bupati menunjuk camat sebagai
pelaksana untuk menghindari kesalahan teknis dalam masa transisi ini,”
pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Pokdarwis, Anggrial Ribowo, yang turut dimintai
data kunjungan periode Mei–Juni 2025 melalui pesan WhatsApp sejak Selasa
(8/7/2025) hingga kini belum memberikan tanggapan, meski pesan sudah terkirim.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat Nukman memastikan
bahwa pengelolaan sementara yang dilakukan Pokdarwis hanya sampai Desember
mendatang sebelum adanya Perda yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Iya sementara sampai Desember tetap dikelola Pokdarwis, memang
retribusi yang jadi kewenangan untuk Pariwisata, terkait besaran retribusi yang
masuk itu memang buat bayar gaji pengelola, kebersihan dan lain-lain,"
kata dia.
Nukman mengaku bahwa setiap minggu pemerintah daerah selalu meminta
laporan terkait progres pengelolaan pasar tematik wisata Lumbok Seminung.
"Karena Pokdarwis yang jadi pengelola sementara jadi kita minta laporan
setiap minggu," kata dia.
Nukman mengungkapkan masih banyak yang perlu di evaluasi agar pengelolaan
Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung lebih optimal, oleh karena itu pemerintah
daerah akan segera menerbitkan Perda terkait pengelolaan tetap destinasi wisata
itu.
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD
Lampung Barat meminta kejelasan terkait sistem pengelolaan Pasar Tematik
Jelajah Danau Ranau yang berlokasi di Kecamatan Lumbok Seminung.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda
penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda), yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD, Senin (7/7/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan
(Dapil) 2 Lampung Barat, Ahmad Ali Akbar, yang mewakili Fraksi PDI-P. Ia
menyatakan Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan arah kebijakan pemerintah daerah
terkait pengelolaan pasar tematik di kawasan strategis pariwisata itu.
"Kami meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat,
apakah nantinya Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau akan dikelola langsung oleh
pemerintah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT), diserahkan kepada Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD), atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui skema
kemitraan lainnya," kata dia.
Fraksi PDI-P menilai bahwa kejelasan sistem pengelolaan pasar sangat
penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari, termasuk
potensi tumpang tindih kewenangan antar instansi dan kemungkinan inefisiensi
pengelolaan akibat lemahnya koordinasi antar pihak terkait.
"Jangan sampai pembangunan infrastruktur yang telah menelan anggaran
besar justru menjadi beban karena pengelolaan tidak terencana dengan matang.
Ketiadaan model pengelolaan yang jelas juga berpotensi memunculkan konflik
kewenangan, bahkan bisa berujung pada temuan hukum jika tidak disertai regulasi
dan tata kelola yang baik," kata dia.
Fraksi PDI-P menekankan pentingnya pengelolaan pasar dilakukan secara
profesional, transparan, dan akuntabel agar keberadaan pasar tematik tersebut
benar-benar memberi dampak nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat lokal.
Khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pedagang
tradisional, serta pelaku usaha ekonomi kreatif yang menggantungkan hidup dari
sektor pariwisata dan perdagangan.
"Kawasan Danau Ranau merupakan salah satu destinasi wisata unggulan
di Lampung Barat. Pasar tematik ini memiliki potensi besar untuk menjadi pusat
kegiatan ekonomi sekaligus objek wisata baru yang menarik. Namun, semua itu
sangat bergantung pada sistem pengelolaan yang diterapkan," ujarnya.
Akbar juga menambahkan Fraksi PDI-P akan terus mengawal dan memberi
atensi khusus terhadap kebijakan pengelolaan pasar agar sejalan dengan semangat
pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang jadi bagian dari visi pembangunan daerah.
(*)
Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Kelangkaan Gas LPG dan Jalan Panjang Menuju Distribusi Yang Adil, Oleh: Echa Wahyudi
Rabu, 09 Juli 2025 -
Harga LPG 3 Kg Melonjak di Lampung Barat, Tembus Rp 40 Ribu di Belalau
Rabu, 09 Juli 2025 -
Dipaksa Restorative Justice, Korban Penipuan Kopi di Lampung Barat Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pengurus Korpri Lampung Barat 2025–2030 Resmi Dilantik, Ini Daftar Namanya
Selasa, 08 Juli 2025