• Rabu, 09 Juli 2025

PT SGC Nunggak Pajak Ratusan Juta, Akademisi Minta Pemprov Lampung Bertindak Tegas

Rabu, 09 Juli 2025 - 12.54 WIB
22

Akademisi Ekonomi dari Universitas Lampung (Unila), Usep Syaipudin. Foto: Dok.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perusahaan raksasa berbasis agribisnis, PT Sugar Group Companies (SGC), tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor atas 303 unit kendaraan miliknya yang terdaftar di Provinsi Lampung. Total tunggakan pajak yang belum dibayarkan perusahaan tersebut mencapai Rp174.947.850.

Tak hanya itu, PT SGC juga diduga belum melunasi kewajibannya terkait pajak air permukaan, yang hingga kini belum jelas jumlah tunggakan maupun progres pembayarannya. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengingat SGC merupakan salah satu perusahaan terbesar dan telah lama beroperasi di Lampung.

Akademisi Ekonomi dari Universitas Lampung (Unila), Usep Syaipudin, menyayangkan kelalaian perusahaan besar seperti SGC dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh bersikap lunak terhadap perusahaan yang abai terhadap kewajiban fiskalnya.

"Pemprov Lampung harus tegas menegakkan aturan. Perusahaan sebesar PT SGC yang sudah lama menikmati hasil bumi Lampung seharusnya menjadi contoh dalam hal kepatuhan pajak. Ini bukan sekadar soal nominal, tapi juga tanggung jawab sosial dan kontribusi terhadap daerah," ujar Usep, Rabu (9/7/2025).

Baca juga : Wagub Lampung: PT. SGC Nunggak Pajak Kendaraan Senilai Rp 174 Juta

Ia menambahkan bahwa pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor dan air permukaan, merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk pembiayaan pembangunan di berbagai sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

"Masa iya perusahaan sebesar itu tidak mampu atau tidak mau membayar pajak? Padahal, pajak yang dibayarkan akan kembali lagi kepada masyarakat Lampung dalam bentuk layanan publik," tegasnya.

Menurut Usep, ketegasan pemerintah daerah dalam menertibkan penunggak pajak, khususnya korporasi besar, akan menjadi preseden penting untuk mendorong kepatuhan wajib pajak lainnya. (*)