Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah, Pengamat: Masa Jabatan DPRD Bisa di PAW Bukan Diperpanjang

Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila), Darmawan Purba saat dimintai keterangan di ruangannya, Rabu, (9/7/2025). Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polemik masa jabatan anggota DPRD periode
2024-2029 kembali mencuat usai Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan
pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah yang akan mulai berlaku pada
tahun 2029 mendatang.
Dalam amar Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan akhir Juni 2025 lalu, MK menetapkan bahwa Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden-Wakil Presiden tetap dilaksanakan serentak.
Namun, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) – termasuk Gubernur, Bupati, Wali Kota hingga anggota DPRD – akan digelar secara terpisah dua tahun setelahnya.
Putusan ini pun menimbulkan pertanyaan terkait nasib masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang seharusnya berakhir pada 2029. Selama ini, masa jabatan legislatif dan eksekutif dianggap berjalan beriringan dalam satu periode lima tahunan.
Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila), Darmawan Purba menilai, solusi yang paling logis ialah melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), bukan memperpanjang masa jabatan yang melampaui lima tahun.
“Dalam regulasi yang ada, masa jabatan anggota DPRD itu sudah jelas: satu periode lima tahun. Kalau sekarang pemilu legislatif berikutnya digelar dua tahun setelahnya, maka solusinya adalah PAW, bukan perpanjangan jabatan," tegas Darmawan saat dimintai tanggapan, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, mekanisme Plt seperti yang berlaku di posisi kepala daerah tidak bisa diterapkan untuk legislatif karena tidak tersedia secara hukum. Maka, kursi yang kosong bisa diisi oleh caleg dengan suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama.
Ia juga mengingatkan bahwa memperpanjang masa jabatan anggota DPRD tanpa dasar hukum yang kuat sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan amanat konstitusi.
“Kalau masa jabatan diperpanjang tanpa pemilu, itu sangat rawan dan bisa menimbulkan preseden buruk bagi sistem politik kita,” katanya.
Meski anggota DPRD pengganti melalui PAW hanya menjabat 1 hingga 2 tahun, Darmawan menyebut hal itu tetap memberi peluang politik baru bagi mereka.
“Caleg PAW justru punya waktu untuk sosialisasi sebelum kembali maju dalam pemilu selanjutnya. Ini bisa jadi jalan baru untuk regenerasi politik di daerah,” jelas dia. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025 -
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025 -
Laka Lantas di Panjang, Mobil Truk Seruduk Motor, Satu Korban Luka
Rabu, 09 Juli 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Rancang Perda Khusus Pengawasan Aktivitas LGBT
Rabu, 09 Juli 2025