• Rabu, 09 Juli 2025

Rifandy Ritonga: Tunggakan Pajak Kendaraan PT. SGC Rugikan Negara dan Masyarakat

Rabu, 09 Juli 2025 - 13.00 WIB
11

Akademisi Hukum Tata Negara dan Administrasi Universitas Bandar Lampung, Rifandy Ritonga. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akademisi Hukum Tata Negara dan Administrasi Universitas Bandar Lampung, Rifandy Ritonga, menyoroti secara serius tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) PT Sugar Group Companies (SGC) yang mencapai lebih dari Rp174 juta untuk 303 unit kendaraan.

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kepatuhan hukum dan hak masyarakat terhadap layanan publik yang dibiayai dari pajak.

"Persoalan ini harus menjadi perhatian serius. PKB adalah salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik," kata Rifandy saat dimintai tanggapan, Rabu (9/7/2025).

Ia menjelaskan, kewajiban membayar PKB telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa objek PKB adalah kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor yang terdaftar di provinsi, sementara subjeknya adalah setiap orang atau badan yang memiliki kendaraan tersebut.

"Besaran pajak sudah ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan daerah, lengkap dengan tarif progresif, dasar pengenaan, hingga batas waktu pembayarannya," jelasnya.

Baca juga : PT SGC Nunggak Pajak Ratusan Juta, Akademisi Minta Pemprov Lampung Bertindak Tegas

Menurut Rifandy, keterlambatan pembayaran PKB merugikan daerah, karena PAD dari sektor ini digunakan untuk memperbaiki jalan, layanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan publik lainnya.

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang memilih pendekatan persuasif dengan melakukan klarifikasi dan pendataan bersama pihak perusahaan.

Namun, Rifandy mengingatkan bahwa pemerintah tetap harus bersikap tegas jika masalah ini berlarut-larut.

"Pendekatan persuasif sudah tepat, sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Tapi jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk segera melunasi, pemerintah punya dasar hukum yang kuat untuk mengambil langkah lebih tegas," ujarnya.

Baca juga : Wagub Lampung: PT. SGC Nunggak Pajak Kendaraan Senilai Rp 174 Juta

Rifandy berharap kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, khususnya korporasi besar, tentang pentingnya kepatuhan hukum dan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

"UU HKPD mengamanatkan hubungan keuangan pusat dan daerah yang adil serta akuntabel. Sudah semestinya perusahaan besar seperti SGC menunjukkan komitmen dengan taat membayar pajak, agar pembangunan di Lampung berjalan optimal dan manfaatnya dirasakan masyarakat," tutupnya. (*)