• Rabu, 09 Juli 2025

Siswa SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan Bayar Rp 1,3 Juta untuk PKL, Kepsek: Bukan Pungutan, Hanya Iuran Kolektif

Rabu, 09 Juli 2025 - 15.13 WIB
82

Kepala SMKN 01 Pakuan Ratu, Ahmadi, saat dimintai tanggapan, Rabu (9/7/2025). Foto: Yogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Sejumlah siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 01 Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, mengaku diminta membayar biaya sebesar Rp1,3 juta untuk kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Biaya tersebut belum termasuk kebutuhan pribadi seperti tempat tinggal dan konsumsi selama pelaksanaan PKL.

Salah satu siswa yang sedang melaksanakan PKL di instansi pemerintah mengungkapkan bahwa biaya tersebut dibayarkan khusus untuk keperluan PKL.

"Biayanya Rp1.300.000, itu khusus untuk PKL saja. Tidak termasuk kost dan makan, itu kami tanggung sendiri,” ujar siswa yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

Ia menambahkan, jumlah tersebut dibayarkan oleh siswa yang ditempatkan di lingkungan Pemda Way Kanan. Namun, siswa yang PKL di wilayah lain seperti Kotabumi, Lampung Utara, disebut membayar lebih besar.

"Teman-teman saya yang PKL di Kotabumi malah bayar lebih mahal. Tapi sampai sekarang, belum ada kunjungan dari guru pembimbing lapangan,” keluhnya.

Menanggapi hal ini, Kepala SMKN 01 Pakuan Ratu, Ahmadi, membenarkan adanya pengumpulan dana sebesar Rp1,3 juta per siswa. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan pungutan, melainkan bentuk iuran kolektif untuk memfasilitasi kebutuhan PKL siswa.

"Betul, dana itu dihimpun oleh guru pembimbing. Tapi bukan pungutan. Kalau tidak mau (ikut iuran), ya siswa berangkat sendiri-sendiri. Sekolah hanya membantu karena anak-anak kita ini tinggal di pedalaman dan tidak punya koneksi ke instansi-instansi,” ujar Ahmadi, saat diwawancarai, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, iuran itu bertujuan agar pelaksanaan PKL berjalan lebih efisien dan terorganisir. Ia juga mengklaim bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan, karena tidak ada penetapan nominal resmi dari pihak sekolah.

"Jangan anggap ini pungutan. Ini murni urunan orang tua siswa agar anak-anak bisa PKL dengan biaya yang lebih ringan secara kolektif. Sekolah tidak menetapkan besaran uangnya,” tambahnya.

Ahmadi mengakui bahwa kegiatan monitoring dan administrasi siswa selama PKL tidak dianggarkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Oleh sebab itu, dana iuran juga digunakan untuk keperluan tersebut.

"Dana Rp1,3 juta itu untuk monitoring dan administrasi siswa. Penginapan dan konsumsi tetap ditanggung pribadi siswa. Kami belum bisa menganggarkan karena anggaran sekolah tidak cukup,” jelasnya.

Ia juga merinci jumlah siswa yang mengikuti PKL dari berbagai jurusan di SMKN 01 Pakuan Ratu. Jurusan Akuntansi misalnya, mengirimkan 58 siswa ke berbagai instansi seperti Pemda, Puskesmas, dan bank.

Jurusan HTPH mengirimkan 9 siswa ke BLPP Provinsi, dan jurusan Peternakan menempatkan siswa di perusahaan Pokphand. Jurusan TBSM mengirim 50 siswa ke bengkel resmi dan masih dalam proses pemberangkatan.

Meski pihak sekolah berdalih iuran tersebut sah dilakukan, sejumlah kalangan mempertanyakan legalitasnya. Hal ini mengingat Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 dan PP Nomor 48 Tahun 2008 dengan tegas melarang adanya pungutan untuk kegiatan PKL di satuan pendidikan negeri.

Ahmadi menilai, selama dana tersebut untuk kepentingan siswa dan atas dasar musyawarah bersama wali murid, maka tidak ada pelanggaran.

"Kalau sekolah memungut, itu pelanggaran. Tapi kalau memfasilitasi supaya beban siswa lebih ringan, tidak apa-apa,” pungkasnya. (*)