• Rabu, 09 Juli 2025

Wagub Lampung: PT. SGC Nunggak Pajak Kendaraan Senilai Rp 174 Juta

Rabu, 09 Juli 2025 - 10.40 WIB
40

Wagub Lampung: PT. SGC Nunggak Pajak Kendaraan Senilai Rp 174 Juta. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 303 unit kendaraan milik PT. Sugar Group Companies (SGC) tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor kepada Pemprov Lampung senilai Rp174.947.850.

Hal tersebut dipaparkan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara tiga LSM Lampung dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Utama Gubernur Lampung, pada Selasa (1/7/2025) kemarin.

Berdasarkan data paparan yang diterima kupastuntas.co pada, Rabu (9/7/2025) untuk Penggunaan Air Permukaan (PAP) PT. Sugar Group Companies memiliki 3 anak perusahaan yang menggunakan air permukaan dan bersedia untuk ditetapkan sebagai wajib pajak.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT. Gula Putih Mataram, PT. Sweet Indo Lampung dan PT. Indo Lampung Perkasa.

Berdasarkan hitungan dari tim teknis Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) ditetapkan kelompok pengguna PT. Sugar Group Companies yaitu perkebunan dengan nilai perolehan air permukaan 1.562,09.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat dengan Nomor: 600.1.2/1606/V.04/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal penyampaian Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).

Selain itu pihak perusahaan juga sudah memberikan laporan pemakaian air bulan Mei pada tanggal 19 Juni 2025.

Dengan rincian PT. Indo Lampung Perkasa volume (M3) 27.402,33, PT. Sweet Indo Lampung volume (M3) 30.549,56, PT. Gula Putih Mataram volume (M3) 0 karena asih menunggu laporan pemakaian air dari pihak perusahaan.

Kemudian Pajak Air Permukaan yang dibayarkan berdasarkan hitungan 1.562,09 X 27.402,33 X 10% = Rp4.280.490, Pajak Air Permukaan yang dibayarkan berdasarkan hitungan 1.562.09 x 30.549,56 x 10% = Rp4.772.116.

Untuk hitungan laporan pemakaian air dari PT. Sugar Group Companies tersebut akan diverifikasi ulang bersama OPD terkait.

Selanjutnya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimiliki oleh PT. Sweet Indo Lampung 255 unit, PT. Indo Lampung Perkasa 118 unit, PT. Gula Putih Mataram 344 unit dan PT. Indo Lampung Distillery 16 unit.

Berdasarkan data cut off tanggal 26 Juni 2025 terdapat total 733 unit kendaraan yang dimiliki oleh Sugar Group Company terdiri dari 430 unit telah lunas PKB dan 303 unit menunggak PKB, dengan rincian sebagai berikut.

PT. Sweet Indo Lampung total unit 255 total PKB Rp308.119.300, lunas pajak 158 unit nilai PKB Rp244.991.500, menunggak 97 unit nilai PKB Rp63.127.800.

PT. Indo Lampung Perkasa total unit 118 total PKB Rp166.884.950, lunas pajak 97 unit total PKB Rp150.509.200 kemudian menunggak pajak 21unit dengan nilai PKB Rp16.375.750.

PT. Gula Putih Mataram total unit 344 total PKB Rp327.039.225 lunas pajak 168 unit nilai PKB Rp234.298.175 menunggak pajak 176 unit nilai PKB Rp92.741.050.

Lampung Distillery total unit 16 total PKB Rp10.826.900 lunas pajak 7 unit total PKB Rp7.252.150 menunggak pajak 9 unit total PKB Rp2.703.250.

Sehingga total keseluruhan kendaraan 733 unit total PKB Rp812. 870.375 lunas pajak 430 unit nilai PKB Ep637.051.025 menunggak pajak 303 unit nilai PKB Rp174.947.850.

Kemudian untuk pajak alat berat masih dalam tahap input Nilai Jual Alat Berat (NJAB) yang belum ada di aplikasi dan proses mencari harga pasaran umum yang belum ada di Permendagri Nomor 8 Tahun 2024.

Alat Berat yang dimiliki oleh PT. Sugar Group Companies antara lain PT. Indo Lampung Perkasa sebanyak 73 unit, PT. Sweet Indo Lampung sebanyak 90 unit, PT. Gula Putih Mataram sebanyak 124 unit dengan total alat berat 287 unit.

Sebelum nya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung melakukan kunjungan ke perusahaan Sugar Group Company (SGC) pada, Kamis (12/6/2025).

Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, mengatakan jika kunjungan tersebut bagian dari upaya untuk menagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta koordinasi potensi pajak daerah lainnya, seperti Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Alat Berat.

Dalam kunjungan tersebut, Bapenda menyampaikan data kendaraan milik SGC yang tercatat belum membayar PKB, sekaligus meminta klarifikasi atas pemanfaatan alat berat dan penggunaan air permukaan dalam operasional perusahaan.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemutakhiran data dan peningkatan kepatuhan pajak dari pelaku usaha besar," ujar Slamet Riadi.

Menurut Slamet pihak SGC menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi lebih lanjut dan mendukung langkah pemerintah provinsi dalam meningkatkan penerimaan daerah.

"Pemprov Lampung dan SGC sepakat melakukan inventarisasi bersama terhadap objek-objek pajak guna memastikan akurasi data dan menghitung potensi yang bisa digali untuk kepentingan pembangunan daerah," pungkasnya. (*)