• Kamis, 10 Juli 2025

HGU PT. SGC Bakal Diukur Ulang, Marindo: Perusahaan Harus Dirasakan Manfaatnya

Kamis, 10 Juli 2025 - 13.09 WIB
36

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT. Sugar Group CompaniesCompanies (SGC).

Dalam Rapat Kerja yang digelar di Gedung DPR RI, pada Rabu (9/7/2025), Wakil Ketua DPR RI Dede Yusuf secara tegas meminta agar dilakukan pengukuran ulang lahan PT SGC sebelum diambil langkah tegas berikutnya.

Saat dimintai keterangan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan jika komisi II DPR RI ingin memastikan transparansi data.

Selain itu, ia mengatakan jika keberadaan perusahaan harus bisa dirasakan manfaatnya oleh pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten/kota dan juga masyarakat.

"Komisi II ingin memastikan transparansi data dan memastikan bagaimana perusahaan bisa dirasakan manfaatnya nya oleh pemda dan masyarakat sekitar," kata Marindo, saat dimintai keterangan, Kamis (10/7/2025).

Baca juga : 303 Kendaraan PT SGC Mangkir Bayar Pajak, Ada Tiga Perusahaan Wajib PAP

Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai upaya meningkatkan Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dan ini kaitannya dengan BPHTB, perizinan dan ini kewenangan kabupaten/kota tapi kita berharap bagaimana pajak yang dikelola oleh BPN dapat berdampak bagi Provinsi Lampung," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyoroti rendahnya transparansi dan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertanahan di berbagai daerah, termasuk Provinsi Lampung.

Baca juga : ‎Akademisi UBL: Ukur Ulang HGU PT. SGC Sah Secara Hukum

Dede mengungkapkan bahwa secara nasional, PNBP dari sektor pertanahan masih tergolong minim, yaitu hanya sekitar Rp3,2 triliun.

"Yang ditekankan adalah transparansi terhadap luasan ukuran dan pemasukan PNBP dari sektor pertanahan selama ini masih minim seluruh Indonesia hanya 3,2 triliun," kata dia.

Sementara di Provinsi Lampung, awalnya tercatat baru sekitar Rp20 miliar. Namun, menurut informasi terbaru dari Kepala Kanwil BPN Lampung, angkanya sudah mencapai Rp120 miliar.

Meskipun demikian, ia menilai jumlah tersebut masih belum sebanding dengan luas wilayah dan potensi lahan yang dimiliki Lampung.

"Target ke depan adalah bisa mencapai Rp150 miliar. Tapi yang paling penting adalah bagaimana transparansi terkait luas lahan dan sumber pemasukan PNBP ini benar-benar dibuka," ujar Dede Yusuf. (*)