46 Napi di Lapas Bandar Lampung Dipindah ke Nusakambangan, 8 Petugas Terlibat Pelanggaran Narkoba

Proses pemindahan sejumlah Napi Lapas Kelas I Bandar Lampung ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Rabu (9/7/2025). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung, melalui Lapas Kelas I Bandar Lampung (Rajabasa), menggelar pemindahan sejumlah narapidana (Napi) yang dianggap berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi mitigasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh Lapas dan Rutan di Lampung, serta memastikan pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menjaga integritas sistem pemasyarakatan.
Menurutnya, pihak Ditjenpas tidak akan mentolerir siapapun, baik narapidana yang mengancam stabilitas lapas, maupun pegawai yang tidak loyal terhadap tugas dan integritas mereka.
"Pemindahan pada Rabu 9 Juli 2025 ini adalah langkah tegas dan terukur untuk memastikan stabilitas dan keamanan di lapas. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan terhadap napi yang berisiko tinggi atau pegawai yang terbukti melanggar disiplin," ujar Jalu, dikutip dari Antaranews.
Sebanyak 46 napi dari berbagai Lapas di Lampung, termasuk Lapas Narkotika Bandar Lampung dan Lapas Kotabumi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal sebagai penjara dengan pengamanan super ketat.
Mereka yang dipindahkan sebagian besar terlibat dalam kasus-kasus berat, seperti narkoba, dan dikenal sebagai pengendali jaringan dari dalam lapas.
Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ekstra ketat, melibatkan petugas gabungan dari Lapas, Divisi Pemasyarakatan, serta instansi penegak hukum terkait, termasuk Brimob Polda Lampung. Setiap langkah diambil dengan koordinasi yang matang untuk memastikan proses berlangsung dengan aman dan lancar.
Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menambahkan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya besar pemerintah untuk mewujudkan 'Zero Narkoba' di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia.
Ia juga menegaskan bahwa pemindahan napi berisiko tinggi ini merupakan upaya preventif untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lapas.
"Siapapun yang masih mencoba bermain-main dengan narkoba di dalam lapas akan diberikan sanksi tegas. Tindakan ini bukan hanya untuk mencegah perbuatan negatif, tetapi juga untuk memberikan pembinaan yang lebih baik bagi napi yang dipindahkan," tegas Rika.
Selain pemindahan napi, Ditjenpas juga memberikan pembinaan terhadap delapan petugas Lapas dan Rutan yang terbukti terlibat dalam pelanggaran narkoba.
Mereka kini menjalani proses pembinaan di Lapas Nusakambangan, yang meliputi latihan mental, fisik, hingga spiritual.
Rika menjelaskan bahwa bagi petugas yang terlibat pelanggaran pidana, hukuman yang lebih berat akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pemindahan ini, Ditjenpas Lampung berharap dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, bersih dari peredaran narkoba, dan lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.
Langkah ini juga menunjukkan keseriusan dalam melakukan evaluasi terhadap pola pembinaan SDM di seluruh lingkungan Pemasyarakatan Lampung, sebagai bentuk penguatan tata kelola yang bersih dan profesional.
"Dengan pemindahan ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan yang memiliki risiko tinggi, sekaligus menjaga stabilitas dan integritas lapas di Lampung," tutup Jalu.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum dan HAM yang terus memperkuat sistem pengamanan di lapas-lapas Indonesia untuk mengatasi permasalahan narkoba, sekaligus menjaga integritas petugas pemasyarakatan. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Sahkan RPJMD 2025–2029, Fokus 7 Program Unggulan
Jumat, 11 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Terima Usulan Pengesahan Nanda–Anton sebagai Bupati dan Wabup Pesawaran
Jumat, 11 Juli 2025 -
DPR dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Ukur Ulang Lahan PT SGC
Jumat, 11 Juli 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Pasang Lampu Tenaga Surya untuk Nelayan Katibung
Jumat, 11 Juli 2025