DPR dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Ukur Ulang Lahan PT SGC

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung, Zulkifli Anwar. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat untuk mengukur ulang lahan milik PT Sugar Group Companies (SGC).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (9/7/2025).
Raker dilaksanakan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pencaplokan lahan di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT SGC dan anak perusahaannya.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, secara tegas meminta agar dilakukan pengukuran ulang lahan PT SGC sebelum diambil langkah tegas berikutnya terhadap PT SGC.
Dede Yusuf mengatakan, seluruh aduan telah dicatat dan akan ditindaklanjuti dalam forum lanjutan.
“Komisi II akan menggelar RDPU lanjutan pada 15 Juli 2025 untuk menindaklanjuti seluruh laporan, termasuk permintaan pengukuran ulang lahan PT SGC,” tegasnya pada Rabu (9/7/2025).
Sikap serupa juga disampaikan Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung, Zulkifli Anwar, yang menegaskan pentingnya pengukuran ulang lahan PT SGC demi menegakkan keadilan agraria bagi masyarakat Lampung.
Zulkifli Anwar mengatakan, pihaknya sejak awal bersikeras untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang menyuarakan agar dilakukan pengukuran ulang lahan PT SGC karena menyangkut rasa keadilan agraria di Provinsi Lampung.
“Biaya ukur ulang lahan PT SGC dapat ditanggung oleh Kementerian ATR/BPN karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak di Provinsi Lampung,” kata Zulkifli Anwar.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan setuju langkah ukur ulang HGU PT SGC yang disampaikan oleh DPR RI.
Menurutnya, kalau hari ini muncul banyak sengketa, berarti memang harus ditemukan masalahnya.
“Kami akan bertanggung jawab supaya pelayanan kita lebih akurat, lebih prudent, lebih akuntabel, dengan berbasis pada manajemen risiko,” kata Nusron Wahid.
LSM asal Lampung mengapresiasi kinerja Komisi II DPR RI yang melakukan langkah nyata untuk menindaklanjuti persoalan dugaan kejahatan korporasi oleh PT SGC yang dinilai merugikan negara dan masyarakat Lampung dengan akan melakukan ukur ulang lahan perusahaan.
”Kami tiga lembaga sangat mengapresiasi kinerja DPR RI, di mana suara aspirasi pengaduan masalah HGU SGC didengar dan ditindaklanjuti secara tegas,” kata Ketua Akar Lampung, Indra Musta’in, Rabu (9/7/2025).
Ia mengatakan, dijadwalkan pada tanggal 15 Juli 2025 Komisi II DPR RI akan menggelar kembali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Lampung, dan PT SGC untuk mengambil langkah tegas menyikapi persoalan tersebut.
“Jika terjadi ukur ulang, harus dilakukan oleh tim independen sehingga benar-benar sesuai dengan HGU asli yang ditetapkan pemerintah, dan tiga lembaga akan ikut turun langsung untuk mengawal pengukuran ulang tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui, PT SGC adalah perusahaan yang memproduksi gula tebu. Perusahaan ini memiliki perkebunan tebu dan pabrik gula terbesar di Indonesia. Perusahaan ini diperkirakan memiliki luas lahan 62.000 hektare yang tersebar di Kabupaten Tulang Bawang dan Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Dikutip dari situs perusahaannya, PT SGC berdiri pada 1983 di Lampung. Ada empat perusahaan utama di bawah PT SGC, yakni PT Gula Putih Mataram (GPM) yang berdiri sejak 1983 dan beroperasi penuh pada 1987 di Lampung Tengah; PT Sweet Indolampung (SIL) yang mulai beroperasi pada 1995 di Kabupaten Tulang Bawang; PT Indo Lampung Perkasa (ILP) yang berlokasi di Gedung Meneng, Tulang Bawang, dan aktif sejak 1997; serta PT Indo Lampung Distillery (ILD) yang berdiri sejak 1997 di Lampung Tengah.
Data dihimpun Kupas Tuntas, PT SIL diperkirakan memiliki lahan seluas 16.000 hektare, PT ILP 22.000 hektare, dan PT GPM 24.147 hektare.
Ketiga anak perusahaan, yakni PT SIL, PT ILP, dan PT GPM, fokus pada produksi gula kristal putih. Sedangkan PT ILD bergerak di bidang etanol, yang merupakan produk samping dari pabrik gula yang dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif.
Produk PT SGC yang paling dikenal adalah Gulaku, yang diluncurkan pada 2002 sebagai merek gula kemasan pertama di Indonesia. Diproduksi di Lampung, Gulaku telah dijual ke lebih dari 12 kota di seluruh Indonesia.
Meski seluruh produksi berpusat di Lampung, kantor pusat PT SGC berlokasi di lantai 5 Wisma GKBI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Dari sini, distribusi Gulaku dan produk turunannya dikelola ke seluruh penjuru Indonesia. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 11 Juli 2025 dengan judul "DPR dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Ukur Ulang Lahan PT SGC”
Berita Lainnya
-
Bekas Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Kini Terbengkalai
Jumat, 11 Juli 2025 -
Sertifikat Lahan Warga Terdampak JTTS Tak Kunjung Selesai, Condrowati Soroti Kinerja BPN Lampung
Jumat, 11 Juli 2025 -
DPRD Lampung Sahkan RPJMD 2025–2029, Fokus 7 Program Unggulan
Jumat, 11 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Terima Usulan Pengesahan Nanda–Anton sebagai Bupati dan Wabup Pesawaran
Jumat, 11 Juli 2025