• Jumat, 11 Juli 2025

Motif dan Kronologi Lansia Tewas Dianiaya Tetangga di Lampung Tengah

Jumat, 11 Juli 2025 - 11.36 WIB
23

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, saat memberikan keterangan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Padang Ratu bergerak cepat menangani kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria lanjut usia (Lansia) di Jembatan Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, yang terjadi pada Kamis (10/7/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.

Korban yang diketahui berinisial AD (73), warga Kampung Padang Ratu, meninggal dunia setelah diserang secara brutal oleh seorang pria berinisial BY (32), yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

BY, yang berprofesi sebagai petani, diduga menyerang korban dengan sebilah golok hingga menyebabkan luka parah pada bagian kepala.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan, motif utama pelaku melakukan aksi keji tersebut adalah dendam pribadi yang telah dipendam cukup lama terhadap korban.

"Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan sejumlah saksi, pelaku mengaku sakit hati karena sering menjadi bahan ejekan korban. Rasa dendam itulah yang memuncak dan akhirnya mendorong pelaku melakukan aksi penganiayaan,” ungkap AKP Devrat, dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Devrat merincikan kronologi awalnya pelaku mengikuti korban secara diam-diam saat korban keluar rumah. Begitu sampai di jembatan, pelaku langsung menyerang dari belakang menggunakan senjata tajam tanpa memberikan kesempatan korban untuk menyelamatkan diri.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan jatuh bersimbah darah di lokasi kejadian.

Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Padang Ratu. Petugas pun segera datang ke lokasi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit.

Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong. Pihak medis menyatakan korban meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.

Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pelaku BY berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh aparat kepolisian dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Tengah.

Polisi juga akan melakukan evaluasi psikologis terhadap pelaku guna mengetahui kondisi kejiwaannya secara menyeluruh.

"Pelaku telah kami amankan dan proses penyidikan masih terus berjalan. Ia akan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) juncto pasal 340 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam keterangannya, AKP Devrat juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar.

"Kami mohon masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur,” tegasnya. (*)