Pemprov Lampung Terima Usulan Pengesahan Nanda–Anton sebagai Bupati dan Wabup Pesawaran

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menerima usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan terpilih Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pesawaran periode 2025–2030.
Usulan ini merupakan hasil dari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dan telah disampaikan oleh DPRD Pesawaran.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, membenarkan bahwa pihaknya menerima dokumen usulan tersebut pada Selasa, 8 Juli 2025.
"Benar, usulan dari DPRD Pesawaran kami terima tanggal 8 Juli. Saat ini sedang dalam proses dan akan segera kami ajukan kepada Gubernur Lampung," jelas Binarti, saat dimintai keterangan, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, setelah disetujui gubernur, dokumen pengesahan dan pelantikan akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses administratif lebih lanjut.
"Saat ini sedang proses untuk selanjutnya kami teruskan kepada Pak Gubernur," tuturnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pesawaran telah menggelar rapat paripurna pada Jumat, 4 Juli 2025, untuk mengesahkan usulan pengangkatan pasangan Nanda–Anton.
Paripurna ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penetapan hasil PSU oleh KPU Pesawaran pada 30 Juni 2025.
Pasangan calon nomor urut 02, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, unggul dengan perolehan 128.715 suara atau setara 59,26 persen dari total suara sah.
Mereka ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU dalam Rapat Pleno Terbuka sehari sebelum dokumen disampaikan ke DPRD.
Selain mengesahkan calon terpilih, DPRD juga mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Pesawaran saat ini, Dendi Ramadhona, dan Wakil Bupati S. Marzuki, yang telah menjabat sejak 2021.
Ketua KPU Pesawaran, Ferry Ikhsan, menyatakan bahwa seluruh tahapan termasuk PSU, merupakan bagian dari penyelesaian sengketa hasil Pilkada secara konstitusional. (*)
Berita Lainnya
-
Asroni Paslah Dorong Legalitas Sekolah Siger Harus Segera Tuntas
Jumat, 11 Juli 2025 -
Soal Sekolah Siger Pemkot Bandar Lampung, Pengamat: Jika Pakai ABPD Harus Ada Transparansi
Jumat, 11 Juli 2025 -
PWNU Lampung Tegas Tolak LGBT: Termasuk Kategori Fahisyah yang Diharamkan
Jumat, 11 Juli 2025 -
PLN untuk Rakyat, Berbagi Berkah Muharram, PLN Salurkan Bantuan Sekolah untuk Ratusan Anak Yatim Tanggamus
Jumat, 11 Juli 2025