Soal Sekolah Siger Pemkot Bandar Lampung, Pengamat: Jika Pakai ABPD Harus Ada Transparansi
Pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiyono. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Program pendidikan gratis
melalui Sekolah Siger yang diinisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mendapat
apresiasi dari masyarakat, namun juga menuai sorotan dari kalangan akademisi
hukum.
Pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiyono, menilai bahwa niat baik Pemkot dalam mendirikan sekolah untuk siswa kurang mampu patut diapresiasi, namun perlu dicermati dari sisi legalitas dan kewenangan agar tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.
"Niat Pemkot membuat sekolah Siger sangat baik dan bagus, apalagi untuk membantu anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri. Namun, perlu digarisbawahi bahwa pengelolaan SMA merupakan kewenangan provinsi, bukan pemerintah kota," ujar Budiyono, Jumat (11/7/2025).
Ia mempertanyakan status hukum Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang menaungi sekolah tersebut. Menurutnya, perlu dijelaskan siapa pendiri yayasan apakah pihak swasta atau justru pemerintah kota.
Jika yayasan tersebut didirikan oleh Pemkot, maka harus dipastikan apakah hal itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kalau ini yayasan milik Pemkot, perlu ditelusuri apakah pemerintah kota memang dibolehkan mendirikan yayasan pendidikan. Jika tidak ada dasar hukum yang kuat, ada kekhawatiran terhadap nasib siswa yang belajar di sekolah ini apakah pendidikan mereka akan diakui secara resmi atau tidak," tegasnya.
Budiyono juga mengingatkan bahwa jika dalam operasionalnya sekolah Siger menggunakan dana dari APBD, maka harus ada transparansi dan legalitas yang jelas. Jika tidak, lanjutnya, hal ini berpotensi menjadi permasalahan hukum terkait pengelolaan keuangan negara.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memastikan bahwa seluruh biaya pendidikan di Sekolah Siger sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Sekolah ini diperuntukkan bagi anak-anak di Bandar Lampung yang tidak tertampung di sekolah negeri.
"Alhamdulillah saat ini sudah ada empat Sekolah Siger yang beroperasi. Program ini sepenuhnya gratis. Tidak ada iuran, tidak ada uang komite, semua ditanggung oleh Pemkot," kata Eva. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









