• Sabtu, 12 Juli 2025

Percaya Diri Gunakan Ilmu Klenik, Residivis Pencurian Tak Berkutik di Hadapan Polisi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17.14 WIB
15

Tersangka saat diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Percaya diri karena merasa kebal hukum berkat ilmu kanuragan yang disebut 'belut putih', seorang residivis pencurian di Lampung Tengah akhirnya tak berkutik saat diciduk polisi.

Ia adalah SI alias Tarong (40), warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, yang dikenal sebagai spesialis pembobol warung dan rumah.

Tarong, yang kerap membanggakan kemampuannya untuk 'menghilang' saat beraksi, ternyata tak bisa bersembunyi dari buruan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah. Ia diringkus tanpa perlawanan di kediamannya pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

"Pelaku ini memang dikenal sering sesumbar tidak akan bisa ditangkap polisi karena mengandalkan ilmu gaib. Namun pada akhirnya, ilmu itu tidak berlaku di hadapan aparat,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari.

Penangkapan SI bermula dari laporan pencurian yang menimpa seorang anggota Brimob bernama JS (47), warga Dusun Srikaton, Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih. Rumah sekaligus warung milik JS dibobol saat tengah malam ketika pemilik tertidur lelap.

Keesokan harinya, korban mendapati pintu dalam keadaan terbuka, isi warung berantakan, dan sejumlah barang hilang. Mulai dari rokok, uang tunai, voucher pulsa, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra X BE 6263 HX. Kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Polisi bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah pada Tarong, yang diketahui sebagai pelaku tunggal dalam aksi tersebut. Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan, antara lain :

  • Baret Brimob milik korban
  • Dua unit ponsel
  • Pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi
  • Tiga buah obeng
  • Dua laduk (alat pembongkar pintu)

Sementara Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.

Kini, Tarong harus menghadapi proses hukum tanpa bisa lagi mengandalkan jurus gaib. Ilmu kanuragan yang selama ini diyakininya sebagai pelindung, nyatanya tak mampu menandingi kerja cepat dan presisi aparat kepolisian. (*)