Pabrik Pengolahan Kernel di Bandar Lampung Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai 500 Juta
Tampak petugas Damkar saat berjibaku mencoba memadamkan api. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Kebakaran hebat melanda pabrik pengolahan kernel (inti biji
sawit) milik PT Aman Jaya Perdana yang berlokasi di Jalan Ir Sutami Kelurahan
Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, pada Minggu dini hari
(13/7/2025).
Insiden
ini menyebabkan kerusakan serius pada oven berisi 35 ton kernel dan kerugian
materiil ditaksir mencapai setengah miliar rupiah.
Kepala
Bidang Pemadam Kebakaran Kota Bandar Lampung, Irman Syahputra, mengungkapkan
bahwa pihaknya menerima laporan kejadian tersebut pada pukul 00.26 WIB.
Dengan
respon cepat, tiga unit armada pemadam dikerahkan dari dua pos berbeda untuk
menangani kobaran api yang terus membesar.
“Unit
Supply dari Pos Siaga Kedamaian diberangkatkan satu menit setelah laporan
masuk, disusul dua unit dari Mako Tendean dalam waktu selang satu menit
berikutnya. Total response time hanya enam menit,” jelas Irman.
Dalam proses
penanganan, petugas yang tergabung dalam Pleton B menerjunkan 17 personel dan
menggunakan tujuh tangki air.
"Setelah
berjibaku selama hampir empat jam, api berhasil dipadamkan sepenuhnya pada
pukul 04.08 WIB, " kata dia.
Meski
berhasil dikendalikan tanpa korban jiwa, kobaran api sempat membakar habis oven
berisi kernel di dalam bangunan berukuran 12 x 6 meter dengan tinggi 6 meter.
“Api
cukup cepat menjalar karena bahan yang terbakar adalah kernel yang mudah
terbakar dan berada dalam oven pengering bersuhu tinggi,” tambah Irman.
Dari
hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, penyebab kebakaran diduga berasal
dari korsleting listrik pada jalur kabel menuju pemanas (heater). Menurut
keterangan Zakaria, pengawas lapangan, percikan api akibat korsleting tersebut
kemudian menyambar ke oven dan membakar isinya.
“Kami
bersyukur tidak ada korban jiwa. Namun kerugian diperkirakan mencapai Rp500
juta,” ujarnya.
Sementara
itu, penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab pasti kebakaran akan ditangani
oleh pihak berwenang. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









