• Senin, 14 Juli 2025

‎4 Pencuri Motor Asal Lamtim Ditangkap di Bandar Lampung, Satu Diantaranya Mahasiswa

Senin, 14 Juli 2025 - 18.40 WIB
60

‎Keempat tersangka saat ditampilkan dalam Konferensi pers di halaman Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Yudi/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di sejumlah lokasi di kota ini. Empat orang tersangka diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

‎Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan ini terungkap setelah polisi menerima tiga laporan masyarakat pada 13 Juli 2025.

‎Dari tiga laporan tersebut, dua di antaranya berasal dari satu lokasi yang sama, yakni sebuah rumah kos di kawasan Sukarame, Bandar Lampung.

‎“Total pelaku yang kami identifikasi ada lima orang. Empat sudah kami tangkap, satu lagi masih DPO. Mereka semua merupakan warga Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur,” ungkap Kombes Alfret, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/7/2025).

‎Dijelaskan Alfret, komplotan pencuri motor ini sudah terorganisir dan memiliki peran masing-masing saat beraksi.

‎Mereka biasanya berburu sepeda motor pada dini hari dengan cara merusak gembok pagar rumah kos korban, lalu membobol kunci motor dan membawa kabur kendaraan ke kampung halaman mereka di Lampung Timur.

‎Hasil pemeriksaan polisi terhadap para tersangka mengungkap bahwa komplotan ini berjumlah lebih dari lima orang. Hingga kini, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

‎Berdasarkan catatan kepolisian, kelompok ini sudah beraksi di sedikitnya sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bandar Lampung.

‎Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian. Sisanya telah dijual oleh pelaku, dan uangnya dibagi rata di antara mereka.

‎Selain tiga motor hasil curian, polisi juga menyita dua unit kendaraan yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Kedua kendaraan itu kini diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Bandar Lampung.

‎Keempat tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing adalah Beni Awaluddin (20), Agus Darfani (21), Sman Nawawi (22), dan Hasbi Halfi Muzaki (20). Mereka semua berasal dari desa yang sama di Marga Sekampung, Lampung Timur.

‎Yang mengejutkan, salah satu pelaku, yakni Hasbi Halfi Muzaki, ternyata masih berstatus mahasiswa semester lima Fakultas Ekonomi salah satu Universitas PTN di Lampung.

‎“Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Kapolresta Kombes Alfret. (*)