Budiman Dukung Pengukuran Ulang Lahan HGU PT SGC: Semua Perusahaan Wajib Taat Hukum
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung – Anggota
Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, menyatakan dukungannya terhadap
rencana pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group
Companies (SGC). Hal ini menyusul banyaknya laporan masyarakat dan sorotan
publik terkait dugaan ketidaksesuaian batas lahan perusahaan tersebut.
Budiman yang
membidangi persoalan hukum dan pertanahan menegaskan pentingnya langkah
tersebut agar data perizinan dan kondisi faktual di lapangan benar-benar
sinkron.
“Komisi I
memang memiliki kewenangan dalam persoalan pertanahan. Dengan maraknya
pemberitaan soal HGU milik PT SGC, kami mendukung agar dilakukan penyelidikan
dan pengukuran ulang,” kata Budiman, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya,
pengukuran ulang penting dilakukan untuk mencocokkan antara data perizinan yang
dikeluarkan pemerintah dan fakta di lapangan.
“Kalau
perlu, ukur ulang lahan tersebut. Kita harus memastikan bahwa luas lahan dan
batas-batasnya sesuai dengan izin yang diberikan. Itu harus disesuaikan di
lapangan,” jelasnya.
Budiman
menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan komisi terkait dan lembaga
teknis lainnya untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Nanti kita
akan turun langsung ke lapangan bersama lembaga-lembaga teknis. Koordinasi akan
dilakukan dengan seluruh pihak yang berwenang agar proses ini berjalan
transparan dan objektif,” tegasnya.
Lebih
lanjut, ia menekankan bahwa seluruh perusahaan, tanpa terkecuali, wajib
mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua
perusahaan harus tunduk pada hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus. Di mata
hukum semua sama dan setiap perusahaan harus memenuhi kewajiban hukumnya,” ujar
Budiman.
Ia juga
menyoroti keluhan masyarakat yang merasa lahannya masuk dalam wilayah garapan
PT SGC. Oleh karena itu, ia menilai pengukuran ulang menjadi langkah penting
untuk menjawab keresahan masyarakat.
“Memang
persoalan HGU SGC ini perlu disikapi serius. Banyak masyarakat yang mengadu
karena merasa tanahnya ikut tergarap oleh perusahaan. Maka ukur ulang adalah
solusi logis dan adil,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









