PDAM Way Sekampung Diusulkan Jadi PerumDam, DPRD: Wajib Sumbang PAD dan Tingkatkan Pelayanan
                    Direktur PDAM Way Sekampung Pringsewu M Hatta. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu - Pemerintah
Daerah Pringsewu mengusulkan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Way Sekampung
berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah 
Air Minum (PerumDam) Way Sekampung.
Usulan perubahan status
diatas berdasarkan amanat UU No 23 tahun 2014 dan  PP No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) Pemerintah Daerah.
Direktur PDAM Way Sekampung
M Hatta mengatakan, sesuai Surat Edaran Kemendagri  Nomor 690/477/SJ/2009, mengatakan jika pelayanan belum
mencapai 80 persen maka PDAM belum bisa memberikan kontribusi PAD dan bisnisnya
belum bisa meluas.
"Kalau PerumDam lebih
mandiri, misalnya bisa mendirikan anak perusahan serta diperbolehkan untuk
memberi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Hatta, Rabu
(16/7/2025).
Oleh karena itu, jika amanat
UU dijalankan maka secara otomatis SE Kemendagri tidak
berlaku. "Artinya sudah di perbolehkan untuk menyumbang PAD meskipun
pelayanan belum 80 persen," ujarnya.
Hatta membeberkan jika
sampai saat ini pelayanan PDAM Way Sekampung masih jauh dari 80 persen
mengingat pelayanan sambungan rumah (SR) baru sekitar 4500 pelanggan yang
tersebar di tiga kecamatan dengan rincian Kecamatan Pringsewu 51 persen,
Kecamatan Banyumas 24 persen dan Kecamatan Gadingrejo 17 persen.
"Tahun depan
direncankan akan dimulai penambahan layanan SR 
di tiga kecamatan yakni Kecamatan Pagelaran Utara, Sukoharjo dan
Kecamatan Adiluwih," imbuhnya.
Hatta mengimbau masyarakat
untuk memanfaatkan kesempatan yang ada saat ini yakni discon pemasangan SR
sebesar 50 persen. "Arahan pak bupati supaya diberikan discon 50 persen
bagi setiap pemasangan SR," pungkasnya.
Anggota DPRD Pringsewu Anton
Subagyo berharap  Bamperperda  dan bagian hukum OPD terkait segera melakukan
pembahasan mengingat perubahan dari PDAM menjadi PerumDam sesuai perintah dari
undang undang UU No 23 tahun 2014 dan PP No 54 tahun 2017. 
"Muaranya adalah
pengelolaan dan penyediaan air bersih bagi masyarakat di Pringsewu dan
peningkatan PAD bagi Pemerintah Daerah," kata Anton.
Jika PerumDam nantinya sudah
disahkan DPRD meminta agar pelayanan lebih ditingkatkan lagi kemudian jajaran
direksi dan dewan pengawas harus konsentrasi pada tupoksinya masing masing. (*)
Berita Lainnya
- 
                        
                            
                            
                            
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pria di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Senin, 03 November 2025 - 
                        
                            
                            
                            
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Kosong di Gadingrejo Pringsewu Terbakar Kerugian Ditaksir 100 juta
Minggu, 02 November 2025 - 
                        
                            
                            
                            
Diduga Bunuh Diri, Remaja 16 Tahun di Gadingrejo Pringsewu Ditemukan Meninggal di Gubuk
Kamis, 30 Oktober 2025 - 
                        
                            
                            
                            
Ketua MPR RI Dorong Pringsewu Jadi Sentra Produsen Susu Kambing
Kamis, 30 Oktober 2025 









