Pengukuran Ulang Lahan HGU PT SGC Butuh Dana Hingga Rp10 Miliar

Rapat koordinasi Gubernur Lampung dengan Forkopimda, instansi vertikal, BUMN dan BUMD di Hotel Akar, Rabu (16/7/2035). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha
(HGU) milik PT. Sugar Group Companies (SGC) yang luasannya mencapai 84 ribu
hektar membutuhkan anggaran hingga Rp10 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi
Lampung, Hasan Basri Natamenggala, saat rapat koordinasi Gubernur Lampung
dengan Forkopimda, instansi vertikal, BUMN dan BUMD di Hotel Akar, Rabu
(16/7/2035).
Menurut Hasan, anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), mobilisasi petugas dan juga mobilisasi peralatan
yang harus didatangkan dari Kementerian ATR/BPN.
"Hitungan kasar kami untuk 84 ribu hektar itu hampir Rp10 miliar
biaya pengukurannya belum mobilisasi orang dan mobilisasi alat. Mobilisasi
orang diperlukan karena kewenangan yang mengukur lahan seluas itu adalah
Kementerian. Kalau peralatan untuk lahan seluas itu kami yang ada di Lampung
tidak cukup," kata dia.
Dalam laporannya kepada Gubernur Lampung, Hasan mengatakan jika luasan
HGU yang dikuasai oleh PT. SGC adalah 84.523,919 hektar yang berada di
Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang.
Dengan rincian seluas 70.028,408 hektar di Kabupaten Tulang Bawang dan
sisanya seluas 14.495,511 hektar berada di Lampung Tengah.
"SGC ini secara umum ada 4 perusahaan yaitu Sweet Indonesia
Lampung, Garuda Panca Arta dan Indo Lampung Perkasa ketiganya ada di Tulang
Bawang dan Gula Putih Mataram di Lampung Tengah," kata dia.
Ia mengatakan jika data tersebut diperoleh pada tanggal 15 Juli 2025
yang di unduh dari Bhumi ATR/BPN.
"Kalau ada laporan beberapa instansi yang luasnya berbeda saya
pikir karena berbeda datanya. Misalnya kemarin Bupati Lampung Tengah menyampaikan
sekitar 60.000 hektar bisa jadi itu data PBB, data PBB itu biasanya mengacu
dari izin lokasi," imbuhnya.
Ia mengatakan jika berdasarkan hasil RDP dengan Komisi II DPR RI,
disimpulkan bahwa Kementerian ATR/BPN diminta untuk melakukan pengukuran ulang
sesuai dengan ketentuan.
"Pengukuran itu wajib bayar PNBP, yang ditawarkan dirjen sebenarnya
mana sih yang dicurigai melakukan pemanfaatan di luar HGU kita ambil titik
koordinatnya lalu kita cocokkan apakah ada di dalam HGU atau di luar HGU. Tapi
ditolak dalam forum dan tetap diminta dilakukan pengukuran ulang,"
jelasnya.
Selanjutnya pengukuran ulang harus dimohon oleh pemilik hak dalam hal
ini PT. SGC atau paling tidak perusahaan menyetujui jika Kementerian akan
mengukur atas inisiatif perintah DPR RI.
"Karena batasnya dia yang harus mempertanggungjawabkan
batas-batasnya. Sehingga kesimpulan itu menurut kami tindak lanjutnya nanti ada
pada komisi II juga yang pertama adalah memberikan anggaran tambahan,"
katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Baitul Jannah Islamic School Perkuat Transformasi Digital Pendidikan Lewat Pelatihan Chromebook dan Google Workspace bersama Telkom
Rabu, 16 Juli 2025 -
Rayakan HUT ke-60, Telkom Lampung Teguhkan Komitmen Inovasi dan Kebersamaan
Rabu, 16 Juli 2025 -
Rangkaian Customer Appreciation HUT Telkom ke-60: Perkuat Sinergi dan Apresiasi kepada Pelanggan Prioritas
Rabu, 16 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Percepat Program Presiden, Targetkan 700 Dapur Bergizi dan Perkuat Koperasi Desa
Rabu, 16 Juli 2025