Alamat CV Bukit Pesagi Diduga Fiktif, Pengamat Hukum UBL Desak APH Turun Tangan

Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Zainudin Hasan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dugaan penggunaan alamat fiktif oleh CV Bukit Pesagi, pelaksana proyek rekonstruksi jalan provinsi ruas Liwa–Batas Sumatera Selatan (BTS) senilai lebih dari Rp5 miliar, kini menjadi sorotan utama. Pengamat hukum dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Zainudin Hasan, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan.
“Perusahaan pelaksana yang terbukti (menggunakan alamat)
fiktif dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan ke depan akan
diperkuat menjadi Pasal 492 dalam KUHP baru tahun 2026,” kata Zainudin saat di
konfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (17/7/2025).
Kepala Pusat Studi Anti Korupsi itu juga menjelaskan bahwa,
penggunaan identitas termasuk alamat fiktif dalam proses tender pengadaan
barang dan jasa pemerintah bukan hanya melanggar hukum administrasi, tapi juga
berpotensi merugikan negara secara signifikan. Apalagi jika dana dari proyek
tersebut disalahgunakan.
“Jika dana proyek diselewengkan, pelakunya dapat dijerat UU
Tipikor. Dan bila hasil kejahatannya disamarkan atau dialihkan, maka
perbuatannya memenuhi unsur Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, pemalsuan dokumen atau keterangan
palsu untuk mengikuti tender pengadaan pemerintah dapat dikenakan Pasal 263
KUHP tentang pemalsuan surat. “Ini pelanggaran serius. Negara bisa dirugikan,
dan tanggung jawab pidana harus ditegakkan,” tegasnya.
Zainudin Hasan menekankan perlunya aparat penegak hukum
segera turun tangan. “Harus ada penyelidikan menyeluruh. Jangan sampai praktik
semacam ini terus berulang dan merugikan negara,” pungkasnya.
Pernyataan Zainudin ini merespons dugaan keberadaan CV
Bukit Pesagi yang menjadi kontraktor pelaksana proyek rekonstruksi jalan
provinsi ruas Liwa–Batas Sumatera Selatan (BTS) senilai lebih dari Rp5 miliar.
Berdasarkan penelusuran tim Kupas Tuntas, alamat perusahaan tersebut tidak
dapat ditemukan secara faktual di lapangan.
Dalam data resmi Direktori BPS Lampung, CV Bukit Pesagi
tercatat beralamat di Jalan Taman Jaya No. 113, Kelurahan Liwa, Kecamatan Balik
Bukit, Lampung Barat. Namun saat dicek langsung, tidak ditemukan kantor
perusahaan, plang nama, maupun aktivitas usaha.
Warga sekitar juga menyatakan tidak pernah mengetahui
keberadaan perusahaan tersebut. “Tidak ada aktivitas perusahaan konstruksi di
sini. Kalau memang ada, pasti kami tahu. Tapi ini benar-benar tidak pernah
terdengar,” ujar salah satu warga setempat, Rabu (16/7/2025).
Masyarakat juga mendesak Dinas Bina Marga dan instansi
pengawas proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk melakukan audit
menyeluruh terhadap proyek dan legalitas perusahaan yang terlibat.
Sebelumnya, anggota DPRD Lampung Barat, Nopiyadi S.l.P
secara tegas meminta agar pengerjaan proyek drainase tersebut segera dihentikan
dan dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, proyek tersebut tidak hanya gagal
mengalirkan air secara efektif, tetapi juga memperparah kondisi di sekitar
lokasi karena menyebabkan kerusakan lahan milik warga.
"Kita bersyukur saat uji coba turun hujan deras. Dari
situ bisa kita lihat bahwa proyek ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Drainase yang dibangun malah memperparah longsoran, bukan mengatasinya,"
ujar Nopiyadi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (15/07/2025).
Ia mengungkapkan bahwa bak penampungan air yang menjadi
bagian dari proyek justru tidak mampu menahan tekanan derasnya aliran air
hujan. Akibatnya, terjadi amblesan tanah cukup besar di sekitar konstruksi,
yang bahkan berdampak pada lahan warga di sekitarnya.
"Bak penampungan tidak kuat menahan debit air tinggi,
sehingga terbentuk lubang besar yang menyebabkan tanah di sekitarnya ambles.
Ini sangat membahayakan dan tidak bisa dibiarkan," jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, Nopiyadi menilai proyek drainase
tersebut sudah tidak layak untuk diteruskan. Ia mendesak pemerintah
propinsi Lampung dan pelaksana proyek untuk segera
menghentikan seluruh aktivitas pembangunan terkait drenase hingga dilakukan
evaluasi teknis secara menyeluruh.
"Proyek ini harus dihentikan dulu. Sudah terbukti
gagal dari segi fungsi. Jangan dilanjutkan sebelum ada perencanaan ulang yang
benar-benar matang dan mempertimbangkan kondisi lapangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Nopiyadi meminta agar pemerintah
propinsi membuka seluruh dokumen proyek
kepada publik, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, dan
dokumen perencanaan lainnya. Menurutnya, transparansi menjadi hal mutlak untuk
menjawab keraguan masyarakat terkait kualitas proyek tersebut.
"Pemerintah harus terbuka. Tunjukkan RAB-nya, pajang
gambar desain proyek di lokasi. Biar masyarakat tahu, apakah sesuai spesifikasi
atau tidak. Jangan ada yang ditutup-tutupi," katanya.
Politikus yang dikenal vokal itu juga menyoroti dugaan
lemahnya perencanaan proyek, terutama dalam memperhitungkan kondisi geografis
dan struktur tanah di lokasi pembangunan. Ia menyebut bahwa tanah di lokasi
pembangunan drainase tersebut tergolong labil dan rentan longsor, sehingga
membutuhkan pendekatan teknis yang lebih spesifik.
"Tanahnya itu labil. Kalau tidak dihitung dengan
benar, dampaknya seperti ini. Air datang, bak penampungan tidak mampu menahan
tekanan, lalu struktur runtuh dan tanah ambles. Ini jelas kesalahan dalam tahap
perencanaan," paparnya.
Menurut Nopiyadi, kegagalan proyek ini bisa disebabkan dua
hal utama, yakni perencanaan yang tidak matang atau pelaksanaan teknis yang
menyimpang dari dokumen RAB. Oleh karena itu, ia menilai penting dilakukan
audit teknis dan investigasi menyeluruh oleh pihak terkait.
"Harus diidentifikasi. Apakah karena kesalahan
perencanaan atau pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi anggaran? Ini
harus diuji secara terbuka," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bahas Narkoba dan Pinjol, Sudin Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua Saat Kunjungan ke Sukarame
Kamis, 17 Juli 2025 -
SPPG Kemala Bhayangkari Diluncurkan di Lampung, 3.406 Siswa Jadi Penerima Manfaat
Kamis, 17 Juli 2025 -
Museum Lampung Gelar Lomba Cerdas Cermat, SMPN 1 Seputih Raman Raih Juara 1
Kamis, 17 Juli 2025 -
Agus Djumadi: Anggaran Drainase Rp25 Miliar Masih Jauh dari Cukup, Pemkot Harus Percepat Normalisasi
Kamis, 17 Juli 2025