Realisasi Dana Bagi Hasil Naik 100 Persen, Wabup Mad Hasnurin Minta Pemdes Aktif Genjot PAD

Wakil Bupati Lampung Barat, Mad Hasnurin, saat memimpin Rapat Koordinasi Pendapatan Asli Daerah (Rakor PAD) di Aula Kagungan Setdakab, Kamis, 17 Juli 2025. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Barat - Pemerintah Lampung Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,7
miliar lebih untuk dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah
pekon pada tahun anggaran 2025. Jumlah ini meningkat lebih dari 100 persen
dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp1,8 miliar.
Hal itu
disampaikan Wakil Bupati Lampung Barat, Mad Hasnurin, saat memimpin Rapat
Koordinasi Pendapatan Asli Daerah (Rakor PAD) di Aula Kagungan Setdakab, Kamis,
17 Juli 2025. Rakor tersebut dihadiri camat, lurah, peratin, serta perwakilan
dari Samsat dan Polres.
Mad
Hasnurin menjelaskan peningkatan alokasi dana tersebut merupakan bagian dari
strategi daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal sekaligus mendorong partisipasi
aktif pemerintah pekon dalam optimalisasi penerimaan pajak.
“Realisasi
dana bagi hasil yang akan disalurkan ke pekon sangat tergantung pada capaian
realisasi pajak di masing-masing wilayah. 40 persen dibagi secara merata, dan
60 persen dibagi secara proporsional berdasarkan capaian,” jelasnya.
Ia
menegaskan pemerintah daerah telah diberi kewenangan untuk memungut opsen Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sesuai
amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor
1 Tahun 2024.
Dengan
diberlakukannya kebijakan tersebut, Lampung Barat tidak lagi menerima dana bagi
hasil dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk dua jenis pajak tersebut,
melainkan pembayaran opsen langsung masuk ke kas daerah.
“Ini
menjadi tantangan dan peluang bagi kita. Pemerintah kabupaten kini memiliki
tanggung jawab penuh untuk mengelola dan memaksimalkan potensi PAD dari sektor
ini,” ujar Mad Hasnurin.
Ia meminta
para camat, lurah, dan peratin untuk aktif melakukan pendataan, sosialisasi,
hingga penagihan pajak di wilayah masing-masing, agar target PAD dapat tercapai
dan berdampak pada besarnya dana bagi hasil yang diterima pekon.
“Saya
berharap peratin dapat mengalokasikan sebagian dana bagi hasil pajak dan
retribusi untuk kegiatan yang mendukung peningkatan PAD. Karena jika kita
optimalkan potensi yang ada, saya yakin kemandirian fiskal daerah dan
pendapatan pekon akan ikut meningkat,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lambar Bangun Laboratorium Kesehatan Masyarakat Senilai Rp 13,5 Miliar
Kamis, 17 Juli 2025 -
Bupati Parosil Keluarkan Surat Edaran Larang PNS, TNI-Polri dan Warga Mampu Gunakan LPG 3 Kg
Rabu, 16 Juli 2025 -
Kerjakan Proyek 5 Miliar, Alamat Kantor CV Bukit Pesagi Diduga Fiktif
Rabu, 16 Juli 2025 -
Buntut Tambal Jalan Saat Hujan, BPJN Lampung Tegur PT JPN Anak Perusahaan PT Subanus
Rabu, 16 Juli 2025