• Jumat, 18 Juli 2025

Disdikbud Lampung Bebaskan Siswa Baru Beli Seragam di Mana Saja

Jumat, 18 Juli 2025 - 18.01 WIB
24

Surat Edaran Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025 yang mengatur tentang pemakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri se-Provinsi Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025 yang mengatur tentang pemakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri se-Provinsi Lampung.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

"Hari ini kami mengeluarkan surat edaran tentang pembelian seragam sekolah. Edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan penting mengenai tujuan dan pelaksanaan penggunaan seragam sekolah," kata Thomas, saat dimintai keterangan, Jumat (18/7/2025).

Ia menegaskan bahwa seragam bukan sekadar pakaian wajib, tetapi memiliki fungsi mendasar dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme, memperkuat kedisiplinan, dan membangun citra positif satuan pendidikan.

"Yakni menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik, membangun semangat persatuan dan kesatuan," kata dia.

Kemudian mendorong kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi dan juga eningkatkan disiplin dan rasa tanggung jawab peserta didik.

"Kami meminta setiap satuan pendidikan di jenjang SMA, SMK,dan SLB untuk menjadikan aturan ini sebagai pedoman dalam menyusun kebijakan internal terkait pakaian seragam," jelasnya.

Ia juga mengatakan dalam upaya menjaga prinsip keadilan dan keterjangkauan, surat edaran juga menekankan bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

"Mereka diberikan kebebasan untuk menentukan tempat pembelian seragam, baik melalui koperasi sekolah, toko seragam, maupun tempat lain sesuai pilihan masing-masing," kata dia.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung berharap seluruh satuan pendidikan dapat menciptakan lingkungan belajar yang tertib, inklusif, dan berorientasi pada nilai-nilai kebangsaan. (*)