Kejagung Cekal Dua Bos PT SGC ke Luar Negeri

Dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung
- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencekal dua petinggi PT Sugar Group
Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, untuk bepergian
ke luar negeri.
Dalam persidangan terbaru,
terungkap bahwa Kejagung telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap kedua
tokoh utama perusahaan tersebut.
Pencekalan dilakukan guna
mencegah mereka bepergian ke luar negeri, sebagaimana tertuang dalam Surat
Keputusan Kejagung RI No: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan No:
KEP-77/D/Dip.4/04/2025.
Kebijakan ini diambil menyusul
keterlibatan mereka dalam kasus yang menyeret nama Zarof Ricar, yang mengaku
menerima dana sebesar Rp70 miliar dari PT SGC.
Dana tersebut diduga digunakan
untuk mengurus perkara kasasi dan peninjauan kembali atas sengketa antara PT
SGC dan PT Marubeni dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.
Reka Punnata, sebagai pihak
yang memprakarsai praperadilan, menyatakan apresiasinya terhadap langkah
Kejagung. Menurutnya, pencekalan tersebut merupakan bukti bahwa hukum masih
memiliki daya untuk menjangkau para pelaku kejahatan korporasi besar.
”Kita menunggu amar putusan dari
hakim PN Jakarta Selatan. Apakah berani menetapkan mereka sebagai tersangka?
Jika gugatan kami dikabulkan, ini menjadi preseden baik bagi penegakan hukum,”
ujar Reka pada Kamis (17/7/2025).
Ia juga menegaskan akan
melaporkan hakim ke Komisi Yudisial bila gugatan ditolak tanpa pertimbangan
yang adil.
Reka yang dikenal sebagai
mantan aktivis mahasiswa menambahkan, apapun hasil putusan nanti, pihaknya
tetap akan menempuh jalur hukum lain.
Ia juga menyatakan siap
melaporkan manajemen PT SGC ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengambil
langkah hukum lebih lanjut.
”Kami akan menggugat secara
class action. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal tanah rakyat dan pembangunan
desa yang selama ini terhambat oleh dominasi PT SGC. Kami ingin pembangunan
yang merata dan adil,” kata Reka dengan nada tegas.
Ia pun mengajak seluruh
masyarakat Lampung, khususnya warga Tulang Bawang, untuk mendoakan perjuangan
yang tengah dilakukan. Menurutnya, ini adalah perjuangan untuk mengusir bentuk
baru kolonialisme ekonomi.
”Ini bukan sekadar konflik
lahan, ini perjuangan melawan kesewenang-wenangan dan dominasi perusahaan atas
hak rakyat. Kami sudah mengantongi bukti terkait pelanggaran SGC terhadap
aturan SHGU,” imbuh Reka.
Dengan tekad kuat, Reka
menegaskan bahwa semua langkah yang diambil, baik litigasi maupun non-litigasi,
dilakukan secara konstitusional.
Ia berharap langkah hukum ini
dapat menjadi momentum perubahan di sektor agraria dan hukum di Indonesia. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Teliti Penguatan Beton dengan Serat Bambu, Kuat Tekan Meningkat 26 Persen
Sabtu, 19 Juli 2025 -
PTPN I Regional 7 Bantu Stabilkan Harga Pangan
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Disdikbud Lampung Bebaskan Siswa Baru Beli Seragam di Mana Saja
Jumat, 18 Juli 2025 -
Dua Bos PT. SGC Dicekal, Kejagung Diminta Segera Tetapkan Tersangka
Jumat, 18 Juli 2025