• Sabtu, 19 Juli 2025

Kejagung Cekal Dua Bos PT SGC ke Luar Negeri

Jumat, 18 Juli 2025 - 13.21 WIB
1.9k

Dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf. Foto: Ist

‎‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencekal dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, untuk bepergian ke luar negeri.

‎‎Dalam persidangan terbaru, terungkap bahwa Kejagung telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap kedua tokoh utama perusahaan tersebut.

‎‎Pencekalan dilakukan guna mencegah mereka bepergian ke luar negeri, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kejagung RI No: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan No: KEP-77/D/Dip.4/04/2025.

‎‎Kebijakan ini diambil menyusul keterlibatan mereka dalam kasus yang menyeret nama Zarof Ricar, yang mengaku menerima dana sebesar Rp70 miliar dari PT SGC.

‎‎Dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara kasasi dan peninjauan kembali atas sengketa antara PT SGC dan PT Marubeni dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

‎‎Reka Punnata, sebagai pihak yang memprakarsai praperadilan, menyatakan apresiasinya terhadap langkah Kejagung. Menurutnya, pencekalan tersebut merupakan bukti bahwa hukum masih memiliki daya untuk menjangkau para pelaku kejahatan korporasi besar.

‎”Kita menunggu amar putusan dari hakim PN Jakarta Selatan. Apakah berani menetapkan mereka sebagai tersangka? Jika gugatan kami dikabulkan, ini menjadi preseden baik bagi penegakan hukum,” ujar Reka pada Kamis (17/7/2025).

‎‎Ia juga menegaskan akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial bila gugatan ditolak tanpa pertimbangan yang adil.

‎‎Reka yang dikenal sebagai mantan aktivis mahasiswa menambahkan, apapun hasil putusan nanti, pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum lain.

‎‎Ia juga menyatakan siap melaporkan manajemen PT SGC ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengambil langkah hukum lebih lanjut.

‎”Kami akan menggugat secara class action. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal tanah rakyat dan pembangunan desa yang selama ini terhambat oleh dominasi PT SGC. Kami ingin pembangunan yang merata dan adil,” kata Reka dengan nada tegas.

‎‎Ia pun mengajak seluruh masyarakat Lampung, khususnya warga Tulang Bawang, untuk mendoakan perjuangan yang tengah dilakukan. Menurutnya, ini adalah perjuangan untuk mengusir bentuk baru kolonialisme ekonomi.

‎”Ini bukan sekadar konflik lahan, ini perjuangan melawan kesewenang-wenangan dan dominasi perusahaan atas hak rakyat. Kami sudah mengantongi bukti terkait pelanggaran SGC terhadap aturan SHGU,” imbuh Reka.

‎‎Dengan tekad kuat, Reka menegaskan bahwa semua langkah yang diambil, baik litigasi maupun non-litigasi, dilakukan secara konstitusional.

‎‎Ia berharap langkah hukum ini dapat menjadi momentum perubahan di sektor agraria dan hukum di Indonesia. (*)