• Jumat, 18 Juli 2025

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Tulang Bawang

Jumat, 18 Juli 2025 - 09.56 WIB
13

Pencuri rumah kosong di Tulang Bawang saat diamankan Polisi bersama sepeda motor hasil kejahatannya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggasak rumah kosong di Tulang Bawang berhasil ditangkap dalam waktu singkat oleh polisi. Pelaku, yang berinisial AF (30), warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, dibekuk oleh Tim Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, setelah aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Penawartama, IPTU Harizal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curat rumah kosong ini terbilang sangat cepat. Pelaku ditangkap pada Rabu (16/07/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB, hanya dua jam setelah korban melapor ke polisi.

"Benar, pada hari Rabu (16/07/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, kami berhasil menangkap pelaku curat rumah kosong. Kami menangkapnya di rumah warga yang ada di Lahan Dua, Desa Talang Batu," ujar IPTU Harizal, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, pada Jumat (18/07/2025).

Pelaku AF yang berstatus pengangguran ini menggasak berbagai barang berharga milik korban, Anwar Sahadat (44), seorang wiraswasta yang tinggal di Kampung Tri Karya, Kecamatan Penawartama. Beberapa barang yang hilang antara lain sepeda motor Yamaha Mio M3, sepeda motor mini trail, kulkas, mesin cuci, mesin steam mobil, hingga barang-barang rumah tangga lainnya. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 40 juta.

Kronologi kejadian bermula pada Kamis (12/06/2025), saat korban dan istrinya pergi ke Bandar Lampung untuk mengantarkan anaknya sekolah dan menginap di sana. Selama mereka meninggalkan rumah, korban meminta keluarganya untuk mengawasi rumah. Setibanya kembali pada Selasa (15/07/2025) malam, korban mendapati pintu rumahnya sudah tercongkel dan rumah dalam keadaan berantakan.

"Setelah korban masuk, ia menemukan bahwa sejumlah barang berharga miliknya sudah hilang," lanjut Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, pelaku AF mengaku tidak bertindak sendirian. Ia beraksi bersama dua rekannya yang kini menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Penawartama.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, AF kini telah dijebloskan ke tahanan Polsek Penawartama dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Barang Bukti yang Disita

·         Sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih (BE 2694 TM)

·         Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Yamaha Mio M3

·         Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Yamaha Mio M3

Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap dua rekan pelaku yang kini dalam pengejaran. (*)

·         Sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih (BE 2694 TM)

·         Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Yamaha Mio M3

·         Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Yamaha Mio M3

Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap dua rekan pelaku yang kini dalam pengejaran. (*)

Berita Lainnya

-->