Polresta Bandar Lampung Musnahkan Narkotika Senilai Rp6,8 Miliar
Kapolres Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, didampingi para pejabat utama saat memusnahkan barang bukti narkotika di Maporesta setempat. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung memusnahkan barang
bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada Mei 2025, yang telah berkekuatan
hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp6,8 miliar dan
diperkirakan menyelamatkan lebih dari 63 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Pemusnahan dipimpin langsung
oleh Kapolres Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, didampingi para
pejabat utama, perwakilan kejaksaan, serta unsur Forkopimda setempat.
Dalam keterangannya,
Kapolresta menegaskan pemusnahan ini adalah wujud komitmen pihaknya dalam
memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Bandar Lampung, serta sebagai
bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik.
“Hari ini kami melakukan
pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bentuk komitmen kami dalam
memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Bandar Lampung,” kata
Kombes Alfret dalam konferensi persnya di Mapolresta Bandar Lampung Jumat
(18/7/25).
“Pemusnahan ini juga
menunjukkan bahwa seluruh proses penanganan kasus narkotika dilakukan sesuai
prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Barang bukti yang dimusnahkan
meliputi sabu-sabu seberat 6.285,56 gram, 1.653 butir pil ekstasi, dan 6,40
gram serbuk pil ekstasi. Seluruh barang haram ini, jika diuangkan, bernilai
sekitar Rp6,8 miliar.
Menurut Kombes Alfret,
pemberantasan narkotika merupakan tugas yang sangat penting karena kejahatan
ini tergolong luar biasa (extraordinary crime) dan mengancam masa depan
generasi muda.
“Perkara narkotika adalah
kejahatan luar biasa yang merusak generasi muda dan masa depan bangsa. Kami
tidak akan pernah memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kota Bandar
Lampung,” tegasnya.
Oleh sebab itu, ia mengajak
seluruh masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dalam upaya
pemberantasan narkoba.
“Kami juga mengajak seluruh
masyarakat untuk berperan dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika,
segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan
sekitar,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









