• Minggu, 20 Juli 2025

Masyarakat Tanggamus Ngadu ke Irham Jafar Soal SK Pelepasan Kawasan yang Tak Kunjung Turun

Minggu, 20 Juli 2025 - 16.44 WIB
77

Anggota Komisi IV DPR RI Ir. Irham Jafar Lan Putra saat menerima kunjungan perwakilan masyarakat Dusun XII Way Tebu, Tanggamus, di kediamannya di Bandar Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi IV DPR RI Ir. Irham Jafar Lan Putra menerima kunjungan perwakilan masyarakat Dusun XII Way Tebu, Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, di kediamannya di Bandar Lampung, pada Sabtu (20/7/2025).

Mereka menyampaikan aduan terkait belum turunnya Surat Keputusan (SK) Pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan RI, meski proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) telah berjalan hampir 10 tahun.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat didampingi oleh Muhammad Zaini selaku pendamping.

Ia menjelaskan bahwa seluruh persyaratan administrasi yang diminta negara sudah dipenuhi dengan lengkap. Namun, hingga kini belum ada kepastian hukum mengenai status tanah yang diperjuangkan masyarakat.

Menurut Zaini, lahan pengganti seluas 102 hektare yang menjadi syarat utama pelepasan kawasan telah dibeli secara gotong royong oleh masyarakat.

Lahan tersebut dinyatakan sudah dalam kondisi clear and clean dan telah diverifikasi oleh Tim dari Kementerian Kehutanan RI.

“Status lahan yang diminta juga telah menjadi Hutan Tanaman Produksi (HTP) sejak tahun 2017. Bahkan lokasi yang diajukan sudah dikeluarkan dari areal PS HKm Wirakarya Sejahtera sesuai rekomendasi resmi dari Tim Kementrian Kehutanan,” jelas Zaini kepada Irham Jafar.

Zaini juga menyampaikan bahwa Surat Pakta Integritas telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung.

Selain itu, lokasi lahan pengganti yang berada di Pancur Mas, Kecamatan Lombok Seminung, juga telah mendapat persetujuan dari pemerintah daerah setempat.

Dengan semua kelengkapan tersebut, masyarakat mempertanyakan alasan tertundanya SK Pelepasan dari Kementerian Kehutanan. Mereka berharap wakil rakyat dapat membantu menyuarakan aspirasi ini secara langsung ke pemerintah pusat.

Menanggapi aduan tersebut, Irham Jafar menyatakan kesiapannya untuk membantu.

Ia juga mengatakan akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak Kementerian Kehutanan guna mempercepat proses penerbitan SK.

“Kami dari Komisi IV DPR RI siap mengawal dan menjembatani agar ada dialog langsung antara masyarakat dan kementerian terkait. Ini soal keadilan dan kepastian hukum yang memang menjadi tugas kami sebagai wakil rakyat,” ujar Irham.

Ia juga mengapresiasi perjuangan masyarakat yang telah menempuh jalur resmi dan memenuhi seluruh syarat administrasi tanpa melanggar aturan hukum.

Irham menegaskan bahwa negara tidak boleh diam melihat aspirasi masyarakat yang tertunda begitu lama.

“Semoga dengan adanya intervensi dari Komisi IV DPR RI, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dapat segera memberikan kejelasan atas status hukum tanah tersebut, sehingga perjuangan masyarakat tidak berakhir sia-sia,” tutupnya. (*)