• Selasa, 22 Juli 2025

Aliansi Lampung Bergerak Desak Pengukuran Ulang HGU Seluruh Perusahaan Besar Bukan Hanya SGC

Senin, 21 Juli 2025 - 18.34 WIB
63

Koordinator Aliansi Lampung Bergerak, Rosim Nyerupa (paling kiri) bersama para anggota saat memberikan keterangan di Djaya House Kedaton Bandar Lampung. Senin (21/7/2025). Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung Rencana pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) terhadap PT Sugar Group Companies (SGC) yang menjadi sorotan Komisi II DPR RI, mendapat tanggapan kritis dari Aliansi Lampung Bergerak. Mereka menegaskan bahwa penertiban administrasi pertanahan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya menyasar satu perusahaan.

Koordinator Aliansi Lampung Bergerak, Rosim Nyerupa, menyatakan pihaknya mendukung langkah audit dan pengukuran ulang HGU, namun menolak adanya perlakuan yang bersifat tebang pilih.

“Kami mendukung audit dan pengukuran ulang sebagai bentuk penegakan hukum. Tapi kalau hanya satu perusahaan yang disasar, ini bukan lagi penegakan aturan, tapi penghakiman sepihak,” ujar Rosim dalam konferensi pers di Djaya House, Kedaton, Bandar Lampung, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, jika DPR RI dan Kementerian ATR/BPN memang serius menata ulang tata kelola pertanahan, maka pengukuran ulang harus berlaku untuk seluruh perusahaan besar yang menguasai lahan secara luas di Provinsi Lampung.

“Kalau alasan ukur ulang karena konflik agraria, maka hampir semua perusahaan besar di Lampung memiliki catatan konflik yang sama. Tidak bisa hanya PT SGC yang dijadikan sasaran,” tegas Rosim.

Aliansi mencatat beberapa perusahaan besar pemegang HGU di Lampung yang juga perlu diaudit, di antaranya: Sinar Mas Group, Sungai Budi Group, Sinar Laut, PT Gunung Madu Plantation (GMP), Great Giant Pineapple (GGP), PT Benil, dan PT BSA.

Rosim juga menyoroti potensi dampak sosial dan ekonomi jika pengukuran ulang hanya difokuskan pada satu perusahaan seperti SGC. Ia mengingatkan bahwa SGC mempekerjakan lebih dari 60 ribu tenaga kerja, mulai dari petani tebu plasma, buruh panen, sopir angkutan, hingga pekerja pabrik.

“Jika stigma negatif terhadap perusahaan muncul tanpa dasar hukum yang kuat, siapa yang akan menanggung dampaknya? Apakah DPR RI siap jika terjadi gelombang PHK atau ketidakstabilan sosial?” tambahnya.

Selain itu, Aliansi menilai bahwa kebijakan yang diskriminatif dapat memperburuk iklim investasi dan mempersempit peluang kerja di daerah.

“Ketidakpastian hukum hanya akan membuat investor ragu untuk masuk ke Lampung. Kita sedang menghadapi krisis lapangan kerja, jangan malah memperparahnya,” ujar Rosim.

Menurutnya, persoalan ini bukan soal membela pelanggaran hukum, tetapi soal keadilan dalam implementasi aturan.

“Jangan jadikan satu perusahaan sebagai kambing hitam hanya karena mudah diserang. Penegakan hukum harus adil dan menyeluruh,” tegasnya lagi.

Dalam pernyataan sikap resmi yang dirilis pada Senin (21/7/2025), Aliansi Lampung Bergerak menyampaikan lima poin tuntutan kepada pemerintah dan lembaga terkait:

1.      Audit dan pengukuran ulang HGU harus dilakukan terhadap seluruh perusahaan besar di  Lampung tanpa diskriminasi.

2.      Hentikan narasi dan kebijakan yang hanya menyasar satu pihak atau perusahaan tertentu.

3.      DPR RI dan Kementerian ATR/BPN diminta bersikap adil, objektif, dan transparan dalam setiap kebijakan.

4.      Pemerintah diminta menjaga kepastian hukum untuk mendukung iklim investasi yang sehat.

5.      Prioritaskan penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat, bukan memperluas konflik agraria baru.

Aliansi berharap pemerintah dan DPR RI menanggapi isu pertanahan secara menyeluruh, adil, dan strategis demi mencegah ketimpangan serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Lampung. (*)

1.      Audit dan pengukuran ulang HGU harus dilakukan terhadap seluruh perusahaan besar di  Lampung tanpa diskriminasi.

2.      Hentikan narasi dan kebijakan yang hanya menyasar satu pihak atau perusahaan tertentu.

3.      DPR RI dan Kementerian ATR/BPN diminta bersikap adil, objektif, dan transparan dalam setiap kebijakan.

4.      Pemerintah diminta menjaga kepastian hukum untuk mendukung iklim investasi yang sehat.

5.      Prioritaskan penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat, bukan memperluas konflik agraria baru.

Aliansi berharap pemerintah dan DPR RI menanggapi isu pertanahan secara menyeluruh, adil, dan strategis demi mencegah ketimpangan serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Lampung. (*)

Berita Lainnya

-->