• Selasa, 22 Juli 2025

Kejari Tanggamus Telusuri Dugaan Korupsi di Tubuh PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya

Senin, 21 Juli 2025 - 19.42 WIB
26

Kejari Tanggamus. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menyatakan akan segera menelusuri indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ), sebuah perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang kini dinyatakan bangkrut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanggamus, Fathurrohman Hakim, mewakili Kepala Kejari Adi Fakhruddin, pada Senin (21/7/2025). 

Ia menyebut pihaknya akan segera melakukan langkah awal berupa pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket).

“Dalam waktu dekat kami akan bergerak untuk mendalami dan menelusuri secara menyeluruh persoalan di PT AUTJ,” kata Fathurrohman.

Ia menjelaskan bahwa meskipun belum ada laporan resmi yang masuk ke Kejari terkait persoalan PT AUTJ, informasi dari masyarakat sudah cukup menjadi dasar untuk bertindak.

“Prinsipnya kami menerima dan menindaklanjuti setiap informasi dan aspirasi masyarakat. Sekalipun belum ada laporan resmi, proses pendalaman tetap akan kami lakukan,” tegasnya.

Terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini, Fathurrohman menegaskan bahwa hal itu baru bisa dipastikan setelah proses pemeriksaan awal dilakukan.

“Kami tidak bisa langsung menyimpulkan. Perlu pendalaman terlebih dahulu untuk melihat ada tidaknya potensi tindak pidana korupsi di dalamnya,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Inspektorat Kabupaten Tanggamus bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan proses Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap PT AUTJ.

Hasil audit menunjukkan bahwa perusahaan pelat merah tersebut mengalami kerugian akibat pendapatan yang tidak mampu menutupi biaya operasional perusahaan. 

Bahkan, modal dan keuntungan perusahaan terserap habis hanya untuk membiayai kebutuhan operasional dan belanja pegawai.

“Dari hasil ADTT terlihat bahwa ada ketidakseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran operasional perusahaan,” ungkap Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriyansyah.

Tak hanya itu, menurut Gustam, pihaknya juga menemukan adanya kejanggalan dalam proses kerja sama antara direksi PT AUTJ dan pihak investor yang dinilai melanggar aturan.

“Dokumen kerja sama dalam bentuk MoU tidak memenuhi standar prosedur yang berlaku. Tidak ada kejelasan terkait mekanisme pembayaran bagi hasil, sanksi keterlambatan, serta detail lain yang semestinya tercantum sesuai regulasi,” jelasnya.

Meski demikian, Gustam menyebut bahwa pihak Inspektorat belum mengambil langkah hukum lebih lanjut dan masih menunggu arahan dari Penjabat Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi.

“Kami menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan daerah untuk menentukan langkah selanjutnya,” tandasnya. (*)