Polda Lampung Usut Produsen Beras Oplosan

Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya. Foto: Antaranewscom
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung sedang mendalami produsen beras dengan merek tertentu yang diduga melakukan praktik ilegal dengan melakukan pengoplosan beras premium.
"Kami sedang mendalami satu hingga dua merek yang diduga kuat beredar di wilayah Lampung," kata Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya, seperti dikutip dari Antaranews pada Minggu (20/7/2025).
Dery mengungkapkan, secara fisik, beras oplosan memang sulit dibedakan dengan beras asli premium, namun penyelidikan masih terus berlangsung karena kasus ini masih berada pada tahap awal.
"Jika ditemukan pelanggaran dalam proses produksi atau distribusi, kami akan ambil tindakan hukum tegas," kata Dery.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, mengatakan hingga kini belum ada laporan dari masyarakat terkait adanya beras premium yang dioplos.
"Sampai kini belum ada laporan untuk kasus itu. Tapi kami akan terus pantau perkembangannya," katanya.
Ia menegaskan bahwa akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan bersama pihak terkait untuk memastikan apakah beras premium yang dijual itu murni atau oplosan.
"Nanti kami akan turun ke pasar-pasar tradisional, untuk melihat apakah sudah ada beras premium yang dioplos masuk ke Bandar Lampung atau belum," imbuhnya.
Berdasarkan rilis dari Kementerian Pertanian, beberapa merek beras saat ini tengah dalam daftar investigasi karena diduga memanipulasi kualitas beras dengan menjual beras medium dalam kemasan premium. (*)
Berita Lainnya
-
356 Dosen Siap Tingkatkan Kompetensi Melalui Short Course di UIN RIL
Senin, 21 Juli 2025 -
Golkar Lampung Ajukan Penundaan Musda ke 31 Agustus 2025, Hotel Jadi Alasan Utama
Senin, 21 Juli 2025 -
Aliansi Lampung Bergerak Desak Pengukuran Ulang HGU Seluruh Perusahaan Besar Bukan Hanya SGC
Senin, 21 Juli 2025 -
Akhir Juli, Pemkot Bandar Lampung Distribusikan 20 Kg Beras Bantuan untuk 50 Ribu Lebih KPM
Senin, 21 Juli 2025