Puluhan Sekolah di Jalinsum Lampung Selatan Tanpa Zona Selamat, Keselamatan Siswa Terabaikan

Tampak siswa-siswi saat hendak masuk sekolah ke SMKN2 dan MTs Kalianda, mereka harus ekstra hati-hati mengingat padatnya jalan di daerah tersebut, Senin (21-07-25). Foto: Edu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan – Keselamatan pelajar di sepanjang Jalan Raya Lintas
Sumatera (Jalinsum), Lampung Selatan, dinilai masih sangat kurang mendapat
perhatian. Meski puluhan sekolah berdiri di sepanjang jalan nasional yang padat
kendaraan tersebut, hampir seluruhnya belum memiliki Zona Selamat Sekolah (ZoSS).
Pantauan Kupastuntas.co mencatat, dari total
panjang sekitar 80 kilometer ruas jalan dari Pelabuhan Bakauheni hingga Tugu
Perbatasan Bandar Lampung, hanya satu titik yang memiliki ZoSS, yakni di depan SDN 3 Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo.
Selebihnya, puluhan sekolah lain belum dilengkapi fasilitas keselamatan
tersebut.
Salah satu titik rawan kecelakaan terdapat di
depan SMKN 2 Kalianda dan MTs Kalianda, yang berdiri berdampingan.
Dengan jumlah siswa gabungan hampir 2.000
orang, kawasan tersebut menjadi titik lalu lintas padat, terutama di
depan SPBU Rosalia, saat jam
masuk dan pulang sekolah.
“Jalan
ini selalu padat, apalagi pagi dan sore. Kecelakaan sering terjadi karena tidak
ada pengatur lalu lintas atau rambu ZoSS,” kata Feriyansyah, guru SMKN
2 Kalianda, Senin (21/07/2025). Ia menambahkan, pihak sekolah sudah
berkali-kali menyampaikan keluhan kepada Dinas
Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian, namun belum mendapat tanggapan serius.
Keluhan serupa datang dari Kepala SMPN 2 Kalianda, Yulinda, yang menyebut
akses menuju sekolahnya berada di tikungan tajam yang berbahaya bagi siswa. “Kami sudah beberapa kali mengirimkan proposal ke
instansi terkait, tapi belum ada realisasi hingga sekarang,”
ungkapnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 2 Kalianda, Herwan, menekankan pentingnya bukan
hanya ZoSS, tetapi juga kehadiran petugas lalu lintas di depan sekolah. “Anak-anak kami harus menyeberang jalan nasional
tanpa pengawasan. Risikonya sangat tinggi, dan kami sangat khawatir,”
ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung
Selatan, Harrizon, mengakui
bahwa pembangunan ZoSS di jalur nasional merupakan kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD)
di bawah Kementerian Perhubungan.
“Kami
sudah koordinasi dengan BPTD, tapi kendala mereka adalah anggaran yang
terbatas. Untuk jalan nasional seperti Jalinsum, itu di luar
kewenangan Dishub kabupaten,” jelas Harrizon. Ia menegaskan, pihaknya mendukung
penuh adanya ZoSS, namun pelaksanaannya tergantung status jalan.
Padahal, dasar hukum terkait ZoSS sangat
jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menekankan kewajiban pemerintah
untuk mengutamakan keselamatan, terutama bagi pejalan kaki dan pelajar di
kawasan sekolah. Permenhub Nomor 82 Tahun
2018 juga secara spesifik mewajibkan pemerintah daerah menyediakan
marka dan rambu ZoSS di wilayahnya.
Minimnya fasilitas ZoSS di sepanjang Jalinsum
menjadi ironi di tengah tingginya aktivitas pendidikan. Pemerintah, baik pusat
maupun daerah, diharapkan segera mengambil langkah nyata demi menjamin
keselamatan siswa yang setiap hari menghadapi risiko di jalan raya. (*)
Berita Lainnya
-
Dukung Astacita Presiden, PLN UP3 Metro Bersinergi Dukung Peluncuran Koperasi Merah Putih di Desa Rejomulyo Lampung Selatan
Senin, 21 Juli 2025 -
Koperasi Merah Putih Way Urang Resmi Diluncurkan, Lampung Selatan Jadi Role Model Penguatan Ekonomi Desa
Senin, 21 Juli 2025 -
Bantuan Beras 20 Kg untuk 106.415 Keluarga di Lampung Selatan Dimulai Juli Ini
Rabu, 16 Juli 2025 -
Ketua DPRD dan Dinas Pendidikan Lampung Selatan Dukung Ruislag SMPN 1 dan SMPN 2 Kalianda
Selasa, 15 Juli 2025