WALHI: Pengelolaan TPA Bakung Belum Sesuai UU, Pemkot Harus Segera Berbenah
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menilai pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung hingga kini masih jauh dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
WALHI menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung lalai dan belum serius memperbaiki pola pengelolaan TPA, meski sudah berulang kali diperingatkan.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, praktik pengelolaan TPA Bakung saat ini masih mengandalkan metode open dumping yang berisiko tinggi mencemari lingkungan.
Sementara itu, penerapan controlled landfill hanya dilakukan di sebagian kecil area, itupun terkesan sebagai formalitas semata.
"Pengelolaan TPA Bakung jelas belum sesuai dengan mandat UU. Sampai sekarang masih dominan open dumping, dan controlled landfill hanya sebagian kecil, itu pun karena dipaksa oleh KLH, bukan inisiatif Pemkot,” kata Irfan, saat dimintai tanggapan, Senin (21/7/2025).
WALHI menilai penyegelan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap TPA Bakung beberapa waktu lalu merupakan langkah tepat sebagai bentuk penegakan hukum dan peringatan keras kepada Pemkot.
"Penyegelan itu sudah benar. Ini harus jadi momen bagi Pemkot untuk jujur bahwa mereka selama ini tidak fokus mengelola TPA Bakung dengan benar,” tegas Irfan.
Baca juga : DPRD Desak Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Pengelolaan TPA Bakung di APBD Perubahan
Saat ditanya apakah Pemkot sudah melaksanakan arahan KLH, Irfan menyebut hal itu belum dilakukan secara maksimal. Ia mengatakan perbaikan yang dilakukan Pemkot hanya bersifat parsial dan belum menunjukkan komitmen nyata untuk bertransformasi ke pola pengelolaan yang ramah lingkungan.
"Kalau mengikuti arahan KLH secara sungguh-sungguh, sejak lama sudah diterapkan sanitary landfill, bukan sekadar tambal sulam,” tambahnya.
WALHI mendorong Pemkot untuk segera bertransformasi penuh ke sistem sanitary landfill, demi meminimalkan dampak pencemaran air dan tanah yang kini sudah dirasakan masyarakat sekitar TPA Bakung.
"Kalau pola ini tidak segera dibenahi, pencemaran lingkungan akan terus terjadi. Pemkot adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas semua dampak akibat kelalaian ini,” kata Irfan.
WALHI juga meminta Pemkot lebih transparan dan melibatkan masyarakat serta pihak-pihak terkait dalam setiap langkah perbaikan tata kelola TPA Bakung, agar ancaman terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat bisa diatasi. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









