BRI Pringsewu Dukung Penegakan Hukum kepada Oknum Pegawai Korupsi Rp17 Miliar Lebih
BRI Kantor Cabang Pringsewu. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang
Pringsewu buka suara soal penetapan tersangka inisial CA selaku Relationship
Manager Funding Transaction di BRI cabang tersebut oleh Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Lampung.
Lewat pernyataan resmi, BRI menegaskan mendukung penuh langkah
kejaksaan sekaligus menekankan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi
praktik curang di lingkungan kerja.
Pemimpin BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, menyebut pihaknya
menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga memuji kinerja aparat
yang sigap menangani kasus ini.
"Kami mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum yang profesional dan transparan. BRI ikut aktif dan kooperatif untuk membantu pengungkapan perkara," ujar Muh. Syarifudin dalam keterangannya Selasa (22/7/2025).
BACA JUGA: Kejati
Lampung Tahan Wanita Pegawai BRI Pringsewu Tersangka Korupsi Dana Nasabah 17,9
Miliar
Syarifudin menegaskan, kasus yang mencuat ini sejatinya hasil
pengungkapan internal BRI sendiri. Perusahaan telah lebih dulu menindak oknum
pegawai dengan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"BRI konsisten menerapkan prinsip zero tolerance to fraud.
Tidak ada ampun untuk pelaku kecurangan," tegasnya.
BRI juga menyampaikan terima kasih kepada kejaksaan yang telah
mengamankan barang bukti terkait kasus ini. Menurut Syarifudin, hal itu penting
demi penegakan hukum yang adil.
Ia memastikan BRI akan terus menjaga kepercayaan publik dengan
menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) di seluruh lini
operasional.
"Integritas adalah pondasi kami. Kami akan terus memperkuat
kepercayaan masyarakat kepada BRI," tutupnya.
Untuk diketahui sebelumnya, CA ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah dengan kerugian mencapai
Rp17.9 miliar
Modusnya yang dilakukan CA yakni dengan melakukan penarikan
terhadap dana nasabah menggunakan fake account atas nama nasabah tersebut.
Tak hanya itu CA turut melakukan sejumlah pembelanjaan secara
fiktif pada mesin Elektronik Data Caputare (EDC) juga melakukan pinjaman
personal dengan jaminan (Collateral) fiktif. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









