Dirut BUMD PT Lampung Selatan Maju Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 517 Juta

ES (48), Direktur Utama BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan resmi menetapkan ES (48), Direktur Utama BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut untuk periode tahun 2022–2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 16.10 WIB di Kantor Kejari Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025.
Kajari Lampung Selatan dalam keterangannya menyebut, tim penyidik telah mengantongi cukup alat bukti yang menguatkan dugaan adanya penyimpangan keuangan dalam tubuh BUMD tersebut.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp517.382.907, berdasarkan hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Lampung yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor: R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.
"Kerugian tersebut berasal dari pendapatan dan pengeluaran perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka selaku Dirut saat itu," jelas Kejari dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025) siang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ES langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Juli 2025.
Ia dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II A Kalianda untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025.
Dalam kasus ini, tersangka ES dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” tegas pihak Kejari.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena BUMD PT Lampung Selatan Maju merupakan badan usaha milik daerah yang semestinya menjadi lokomotif pendapatan daerah, namun justru diduga menjadi ladang korupsi. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi dan Dinas Pendidikan Siap Tindaklanjuti Keluhan Minimnya Zona Selamat Sekolah di Lampung Selatan
Selasa, 22 Juli 2025 -
Dukung Astacita Presiden, PLN UP3 Metro Bersinergi Dukung Peluncuran Koperasi Merah Putih di Desa Rejomulyo Lampung Selatan
Senin, 21 Juli 2025 -
Koperasi Merah Putih Way Urang Resmi Diluncurkan, Lampung Selatan Jadi Role Model Penguatan Ekonomi Desa
Senin, 21 Juli 2025 -
Puluhan Sekolah di Jalinsum Lampung Selatan Tanpa Zona Selamat, Keselamatan Siswa Terabaikan
Senin, 21 Juli 2025