DPRD Lampung Khawatir Tambang Ilegal Timbulkan Kerusakan Lingkungan dan Rugikan Masyarakat

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas menilai aktivitas tambang ilegal kian mengkhawatirkan karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan masyarakat.
"Ketika unsur perizinan tidak dipenuhi, dampaknya bisa ke mana-mana. Bisa menyebabkan banjir, dan pengaruhnya pasti dirasakan masyarakat di sekitarnya,” ungkapnya, saat dimintai keterangan pada Selasa (22/7/2025).
Ia berpandangan bahwa maraknya tambang ilegal terjadi karena ada sejumlah unsur yang belum dapat dipenuhi oleh para pelaku.
"Kalau tambang ilegal, wajib ditertibkan. Karena tidak berizinnya tambang ini pasti ada unsur-unsur yang tidak dapat dipenuhi,” tegas Mikdar.
Ia menduga salah satu penyebab tidak keluarnya izin di sejumlah lokasi tambang adalah karena letaknya berada di luar zona yang diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan.
"Mungkin daerah itu memang bukan zona untuk tambang. Kalau tidak memungkinkan untuk diberikan izin, ya harus ditertibkan,” lanjutnya.
Meski demikian, Mikdar juga mengingatkan pemerintah agar bersikap adil. Pengusaha tambang yang telah memenuhi syarat dan prosedur seharusnya dipermudah dalam proses perizinan.
"Kalau dia memenuhi syarat, kita harap dinas terkait jangan mempersulit. Supaya pengusaha juga nyaman menambang, dan daerah bisa mendapat manfaat dari situ,” ujarnya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pengawasan lingkungan, termasuk melaporkan aktivitas tambang ilegal yang meresahkan.
"Kalau masyarakat tahu ada tambang ilegal, harus proaktif lapor. Tapi kalau memang sudah punya izin dan sesuai aturan, ya jangan dipersoalkan juga,” tutup Mikdar. (*)
Berita Lainnya
-
Pendaftaran Ditutup, 7 Orang Daftar Selter Kepala Biro Kesra Pemprov Lampung
Selasa, 22 Juli 2025 -
PLN Terangi Negeri, SuperSUN Hadir Perdana di Pulau Tabuan Lampung
Selasa, 22 Juli 2025 -
Pembagian SK PPPK Pemprov Lampung Tahap Pertama 30 Juli 2025
Selasa, 22 Juli 2025 -
BRI Pringsewu Dukung Penegakan Hukum kepada Oknum Pegawai Korupsi Rp17 Miliar Lebih
Selasa, 22 Juli 2025