Kejati Lampung Tahan Wanita Pegawai BRI Pringsewu, Tersangka Korupsi Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar

CA saat digiring menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan seorang wanita pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu berinisial CA alias CND sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah periode 2021–2025, dengan kerugian negara mencapai Rp17,96 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 40 orang saksi, menyita sejumlah barang bukti, serta memperoleh alat bukti yang cukup.
"Modus tersangka antara lain melakukan penarikan dana tabungan, deposito, dan giro nasabah tanpa sepengetahuan pemilik dana, pembelanjaan fiktif melalui mesin EDC, hingga pengajuan pinjaman cash collateral fiktif untuk memperkaya diri sendiri," jelas Armen dalam konferensi persnya di Kejati Lampung, Senin (21/7/2025) Malam.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sertifikat tanah dan bangunan di Gunung Kancil, Pringsewu dengan nilai taksiran Rp450 juta, beberapa unit telepon genggam, serta dana investasi di dua restoran dengan taksiran Rp552 juta.
Upaya pemulihan kerugian negara sejauh ini baru mencapai sekitar Rp3,7 miliar.
CA yang diketahui menjabat sebagai Relationship Manager Funding dan Transaction (RMFT) di BRI Pringsewu tersebut kini telah ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Juli 2025 hingga 9 Agustus 2025 di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Armen menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas korupsi secara konsisten.
"Ini bagian dari komitmen kami menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dengan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung juga telah melakukan penggeledahan terhadap tiga lokasi diantaranya kantor BRI cabang Pringsewu, rumah yang berada beralamat di Jalan Pemuda dan Jalan Pringadi, Kecamatan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu.
Dari hasil penggeledahan tersebut tim Penyidik Kejati Lampung berhasil menyita sejumlah aset berupa dokumen atau berkas yang dipergunakan secara langsung dalam melakukan tindak pidana Dua Unit kendaraan mobil Toyota Innova Reborn dan Honda Brio, serta empat buah sertifikat tanah dan bangunan dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar Rp2 Miliar lebih.
Beberapa unit handphone, tas dan benda-benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan serta uang sejumlah Rp559 juta lebih. (*)
Berita Lainnya
-
Sang Juara Petanque: Teknokrat Lampung Raih Juara Umum Pomprov 2025
Selasa, 22 Juli 2025 -
356 Dosen Tingkatkan Kompetensi Melalui Short Course di UIN Lampung
Selasa, 22 Juli 2025 -
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Apresiasi Kupas Tuntas Gelar Kelas Jurnalistik untuk Guru
Selasa, 22 Juli 2025 -
BRI Regional Office Bandar Lampung Dukung Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Bumisari
Selasa, 22 Juli 2025