• Rabu, 23 Juli 2025

Pembagian SK PPPK Pemprov Lampung Tahap Pertama 30 Juli 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 17.19 WIB
37

Plt Kepala BKD Lampung Rendi Reswandi dan Kepala Diskominfotik Lampung Ganjar Jationo saat memberikan keterangan, Selasa (22/7/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan membagikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu pada 30 Juli 2025 mendatang.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, mengatakan jika SK pengangkatan bagi 5.469 orang akan dibagikan secara serentak pada hari Rabu (30/7/2025) pukul 10 pagi.

"Pemprov Lampung dari awal berkomitmen kita selesaikan tahap satu. Alhamdulillah sudah selesai sehingga pelaksanaannya akan serentak tanggal 30 Juli 2025 pukul 10 pagi," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (22/7/2025).

Rendi mengatakan jika pembagian SK dan juga pengambilan sumpah bagi PPPK akan berlangsung secara serentak di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Ini akan dilakukan secara serentak pada 30 Juli di masing-masing OPD. Untuk pakaiannya itu baju korpri plus peci sesuai dengan ketentuan," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, mengatakan jika  pengangkatan tenaga PPPK tahap pertama teknisnya diserahkan ke OPD masing-masing.  

"Teknis kepala OPD masing-masing yang akan melantik sehingga akan disebar di OPD yang ada formasinya," kata dia.

Menurutnya, kegiatan pembagian SK tersebut juga akan diikuti dengan beberapa rangkaian acara. Diantaranya penandatanganan perjanjian kerja antara PPPK dengan pemberi kerja dalam hal ini Pemprov Lampung kemudian pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan.

"Selanjutnya pengambilan sumpah jabatan dan pengangkatan PPPK akan dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Lampung atau di masing-masing OPD ini sesuai dengan peraturan BKN Nomor 18 tahun 2020," katanya.

Ia mengatakan jika para peserta yang akan diangkat juga diminta untuk membawa satu jenis bibit pohon untuk ditanam di lingkungan OPD masing-masing.

"Sebagai bentuk kepedulian kita terhadap perubahan iklim kepada teman-teman PPPK yang akan diangkat diwajibkan untuk menggelorakan gerakan penanaman pohon dengan cara masing-masing orang membawa satu jenis bibit pohon," kata dia.

Ganjar juga mengatakan jika pihaknya akan memfasilitasi penyediaan akun sehingga kegiatan pembagian SK dapat dilakukan secara virtual.

"Dari Kominfo akan memfasilitasi penyediaan akun untuk pengambilan sumpah secara virtual agar bisa dilihat secara bersamaan dan akan dilaporkan kepada BKN," tutupnya.

Sementara itu untuk PPPK tahap kedua saat ini tengah proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH) yang sudah dimulai sejak tanggal 1 Juli sampai 31 Juli 2025.

"Tahap kedua kami sedang proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH) tanggal 1 Juli sampai 31 Juli sejumlah 1.122 orang," tutupnya. (*)