Pembagian SK PPPK Pemprov Lampung Tahap Pertama 30 Juli 2025

Plt Kepala BKD Lampung Rendi Reswandi dan Kepala Diskominfotik Lampung Ganjar Jationo saat memberikan keterangan, Selasa (22/7/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan membagikan Surat
Keputusan (SK) pengangkatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) tahap satu pada 30 Juli 2025 mendatang.
Plt Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, mengatakan
jika SK pengangkatan bagi 5.469 orang akan dibagikan secara serentak pada hari
Rabu (30/7/2025) pukul 10 pagi.
"Pemprov
Lampung dari awal berkomitmen kita selesaikan tahap satu. Alhamdulillah sudah
selesai sehingga pelaksanaannya akan serentak tanggal 30 Juli 2025 pukul 10
pagi," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (22/7/2025).
Rendi
mengatakan jika pembagian SK dan juga pengambilan sumpah bagi PPPK akan
berlangsung secara serentak di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Ini
akan dilakukan secara serentak pada 30 Juli di masing-masing OPD. Untuk
pakaiannya itu baju korpri plus peci sesuai dengan ketentuan," katanya.
Sementara
itu Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi
Lampung, Ganjar Jationo, mengatakan jika
pengangkatan tenaga PPPK tahap pertama teknisnya diserahkan ke OPD
masing-masing.
"Teknis
kepala OPD masing-masing yang akan melantik sehingga akan disebar di OPD yang
ada formasinya," kata dia.
Menurutnya,
kegiatan pembagian SK tersebut juga akan diikuti dengan beberapa rangkaian
acara. Diantaranya penandatanganan perjanjian kerja antara PPPK dengan pemberi
kerja dalam hal ini Pemprov Lampung kemudian pelantikan dan pengangkatan sumpah
jabatan.
"Selanjutnya
pengambilan sumpah jabatan dan pengangkatan PPPK akan dilaksanakan oleh pejabat
pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Lampung atau di masing-masing OPD
ini sesuai dengan peraturan BKN Nomor 18 tahun 2020," katanya.
Ia
mengatakan jika para peserta yang akan diangkat juga diminta untuk membawa satu
jenis bibit pohon untuk ditanam di lingkungan OPD masing-masing.
"Sebagai
bentuk kepedulian kita terhadap perubahan iklim kepada teman-teman PPPK yang
akan diangkat diwajibkan untuk menggelorakan gerakan penanaman pohon dengan
cara masing-masing orang membawa satu jenis bibit pohon," kata dia.
Ganjar
juga mengatakan jika pihaknya akan memfasilitasi penyediaan akun sehingga
kegiatan pembagian SK dapat dilakukan secara virtual.
"Dari
Kominfo akan memfasilitasi penyediaan akun untuk pengambilan sumpah secara
virtual agar bisa dilihat secara bersamaan dan akan dilaporkan kepada
BKN," tutupnya.
Sementara
itu untuk PPPK tahap kedua saat ini tengah proses pengisian daftar riwayat
hidup (DRH) yang sudah dimulai sejak tanggal 1 Juli sampai 31 Juli 2025.
"Tahap
kedua kami sedang proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH) tanggal 1 Juli sampai
31 Juli sejumlah 1.122 orang," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Mirza: Pemprov – UIN Raden Intan Lampung Kolaborasi Bangun Peradaban
Selasa, 22 Juli 2025 -
Gubernur Lampung Hibahkan Lahan 50 Hektar ke UIN Raden Intan Lampung
Selasa, 22 Juli 2025 -
Pendaftaran Ditutup, 7 Orang Daftar Selter Kepala Biro Kesra Pemprov Lampung
Selasa, 22 Juli 2025 -
PLN Terangi Negeri, SuperSUN Hadir Perdana di Pulau Tabuan Lampung
Selasa, 22 Juli 2025